Dua Bahasa Dikuasai Fredy Pratama, Gembong Narkoba Asal Banjarmasin Ubah Identitas diri

Fredy Pratama merupakan kelahiran Banjarmasin, 25 Juni 1985 atau berusia 38 tahun. Fredy Pratama terpampang di situs Interpol di jajaran red notice.

Editor: Nia Kurniawan
Kolase Tribunnews.com/interpol.int
Tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol. Fredy Pratama merupakan kelahiran Banjarmasin, 25 Juni 1985 atau berusia 38 tahun. Fredy Pratama terpampang di situs Interpol di jajaran red notice. 

Selanjutnya, tanah dan bangunan SHM 1179 atas nama Tri Wahyuning Tirto Handono di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 117 meter persegi. 

Tanah dan bangunan hak milik 17010401101022 atas nama Marisa Pratama di Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, seluas 123 meter persegi. 

Tanah dan bangunan hak milik 17010401101935 atas nama Marisa Pratama di Kelurahan Kuin Utara seluas 200 meter persegi. 

Kemudian, tanah bangunan atas nama Marisa Pratama dengan bukti hak milik nomor 171179491199826 di Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, seluas 5.538 meter persegi. 

Tanah dan Bangunan SHM 754 atas nama Yunita di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjar Timur, seluas 211 meter persegi. 

Tanah dan Bangunan SHM 755 atas nama Yunita di Kebun Bunga Banjarmasin seluas 209 meter persegi.

Tanah dan Bangunan hak milik 04847 atas nama Marco Chau di Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin seluas 211 meter persegi. 

Tanah dan bangunan hak milik 02255 dan 03303  atas nama Marco Chau di Kelurahan Pengambangan Banjarmasin seluas 29 meter persegi dan seluas 28 meter persegi. 

Tanah dan bangunan sertifkat hak guna bangunan No Hak 17020612300196 atas nama Yunita di Kertak Hanyar I Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar seluas 239 meter persegi. 

Tanah dan bangunan sertifikat hak milik No Hak 17020508112784 atas nama Lian Silas di Gambut, Kabupaten Banjar, seluas 259 meter persegi.

Serta, Shanghai Palace Restauran Banjarmasin, Beluga Cafe dan Hotel Mentaya Inn di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin seluas 374. 

Selain itu, mobil Mazda CX 5 tahun 2013, Toyota Vellfire N 83 VI tahun 2015 dan Toyota Hilux yang diamankan di wilayah Polda Kalimantan Tengah. 

Kemudian, Toyota BZX serta satu kendaraan roda dua merek BMW. 

Menurut AKBP Ernesto Saeser, pengungkapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. 

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved