Dua Bahasa Dikuasai Fredy Pratama, Gembong Narkoba Asal Banjarmasin Ubah Identitas diri

Fredy Pratama merupakan kelahiran Banjarmasin, 25 Juni 1985 atau berusia 38 tahun. Fredy Pratama terpampang di situs Interpol di jajaran red notice.

Editor: Nia Kurniawan
Kolase Tribunnews.com/interpol.int
Tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol. Fredy Pratama merupakan kelahiran Banjarmasin, 25 Juni 1985 atau berusia 38 tahun. Fredy Pratama terpampang di situs Interpol di jajaran red notice. 

"Semua asetnya di Kalsel, Jawa Timur, di Yogyakarta, di Kalteng, semua kita sita. Di Kalsel semua habis dan Bali," tegasnya

"Ya kita maksimalkan juga, ya mohon doa restunya lah. Kan dia lokasinya bukan di Indonesia, di luar negeri," sambung Mukti.

500 Kilogram Sabu Diedarkan di Indonesia Setiap Bulan

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan pihaknya berhasil menangkap 39 anak buah dari Fredy Pratama.

Wahyu menyebut, Fredy Pratama merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia bermuara pada satu orang (yaitu) Fredy Pratama," katanya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Wahyu mengungkapkan setiap bulannya sindikat Fredy Pratama memasok narkoba hingga 500 kilogram.

"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," tuturnya.

Pada saat penangkapan dilakukan, Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa 10,2 ton sabu yang disebut akumulasi dari periode 2020-2023.

"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama," kata Wahyu.

Aset di Banjarmasin Disita

Ya, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan merilis barang bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil sindikat narkoba internasional yang diduga melibatkan Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming, Selasa (12/9/2023).

Berikut rincian lengkap aset sitaan hasil sindikat narkoba internasional yang diduga melibatkan Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming.

Rinciannya, tanah dan bangunan dengan Surat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 17010505302382 atas nama Lian Silas yang lokasinya di Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 1.458 meter persegi. 

Kemudian, tanah dan bangunan hak milik 12010502100003 atas nama Yunita di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 258 meter persegi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved