Berita Kalsel

3 Tahun Jadi Mucikari Pekerjakan 12 Wanita Usia Muda, Perempuan Asal Martapura Dibekuk Polda Kalsel

Seorang Perempuan Asal Martapura Dibekuk Ditreskrimum Polda Kalsel, diduga selama 3 tahun sudah bisnis prostitusi secara online.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / Tribun Jogja / IST
ILUSTRASI- Tim Macan Kalsel Bekuk seorang Perempuan Asal Martapura berinisial SDA (30), diduga menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi oline di Kalsel. 

TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA - Seorang Perempuan Asal Martapura Dibekuk Ditreskrimum Polda Kalsel, diduga selama 3 tahun sudah bisnis prostitusi secara online melalui situs tertentu.

Perempuan Asal Martapura, Kalimantan Selatan yang dikenal dengan sebutan "Mami Dewi" lewat salah satu situs  online tersebut sata ini sedang menjalani proses hukum.

Perempuan Asal Martapura tersebut diduga melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007.

Perempuan Asal Martapura tersebut berinisial SDA (30) saat ini diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Gempa Terkini Magnitudo 4,3 SR Senin 4 September 2023 Malam, Baru Saja Guncang Sarmi Papua

Baca juga: Kabut Asap Parah Jam Masuk Sekolah Diundur,  Disdik Kotim Keluarkan Aturan Pembelajaran Saat Kemarau

Baca juga: Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat, Polres Kotim Bekuk 2 Mucikarinya

Warga Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar ini diamankan terkait dengan aktivitasnya sebagai seorang mucikari atau germo.

SDA sendiri melakukan aktivitasnya dengan menawarkan perempuan untuk berkencan kepada pelanggannya, melalui situs Kaskus 'Bjm *****life". Dan dia dikenal dengan sebutan "Mami Dewi".

Informasi ini pun ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Kalsel melalui Team Macan Kalsel untuk memastikan kebenarannya.

Selanjutnya petugas pun melakukan penyamaran dan mencoba memesan seorang perempuan kepada pelaku.

Tanpa curiga pelaku pun sepakat untuk medatangkan Mawar (nama samaran) ke sebuah Hotel di Banjarmasin dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta untuk sekali kencan.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya Team Resmob Macan Kalsel bergerak cepat meringkus pelaku, di daerah Martapura Kabupaten Banjar pada Rabu (30/8/2023).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lanjut.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjadi mucikari selama 3 Tahun, dan memperkejakan lebih dari 12 orang wanita, dengan kisaran usia 20 tahun hingga 25 tahun," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi.

Dibeberkan juga oleh Kombes Pol Erick Frendriz bahwa pelaku pun mendapatkan uang dari hasil transaksi dengan pelanggan.

"Pelaku membaginya dengan perempuan ya dengan kesepakatan yang ditetapkan oleh pelaku," jelasnya.

Kombes Pol Erick Frendriz juga menerangkan bahwa diamankannya pelaku ini masih menindaklanjuti maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 di Kalsel.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved