Berita Kalsel
3 Tahun Jadi Mucikari Pekerjakan 12 Wanita Usia Muda, Perempuan Asal Martapura Dibekuk Polda Kalsel
Seorang Perempuan Asal Martapura Dibekuk Ditreskrimum Polda Kalsel, diduga selama 3 tahun sudah bisnis prostitusi secara online.
TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA - Seorang Perempuan Asal Martapura Dibekuk Ditreskrimum Polda Kalsel, diduga selama 3 tahun sudah bisnis prostitusi secara online melalui situs tertentu.
Perempuan Asal Martapura, Kalimantan Selatan yang dikenal dengan sebutan "Mami Dewi" lewat salah satu situs online tersebut sata ini sedang menjalani proses hukum.
Perempuan Asal Martapura tersebut diduga melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007.
Perempuan Asal Martapura tersebut berinisial SDA (30) saat ini diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Gempa Terkini Magnitudo 4,3 SR Senin 4 September 2023 Malam, Baru Saja Guncang Sarmi Papua
Baca juga: Kabut Asap Parah Jam Masuk Sekolah Diundur, Disdik Kotim Keluarkan Aturan Pembelajaran Saat Kemarau
Baca juga: Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi MiChat, Polres Kotim Bekuk 2 Mucikarinya
Warga Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar ini diamankan terkait dengan aktivitasnya sebagai seorang mucikari atau germo.
SDA sendiri melakukan aktivitasnya dengan menawarkan perempuan untuk berkencan kepada pelanggannya, melalui situs Kaskus 'Bjm *****life". Dan dia dikenal dengan sebutan "Mami Dewi".
Informasi ini pun ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Kalsel melalui Team Macan Kalsel untuk memastikan kebenarannya.
Selanjutnya petugas pun melakukan penyamaran dan mencoba memesan seorang perempuan kepada pelaku.
Tanpa curiga pelaku pun sepakat untuk medatangkan Mawar (nama samaran) ke sebuah Hotel di Banjarmasin dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta untuk sekali kencan.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya Team Resmob Macan Kalsel bergerak cepat meringkus pelaku, di daerah Martapura Kabupaten Banjar pada Rabu (30/8/2023).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjadi mucikari selama 3 Tahun, dan memperkejakan lebih dari 12 orang wanita, dengan kisaran usia 20 tahun hingga 25 tahun," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi.
Dibeberkan juga oleh Kombes Pol Erick Frendriz bahwa pelaku pun mendapatkan uang dari hasil transaksi dengan pelanggan.
"Pelaku membaginya dengan perempuan ya dengan kesepakatan yang ditetapkan oleh pelaku," jelasnya.
Kombes Pol Erick Frendriz juga menerangkan bahwa diamankannya pelaku ini masih menindaklanjuti maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 di Kalsel.
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.