Berita Kaltim

Pengedar Narkoba Dibekuk Anggota Polsek Loa Janan Kukar, Sempat Buang Sabu Dalam Kresek Bening

Pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap anggota Polsek Loa Janan Kukar, Kaltim sabu dalam kresek bening sempat dibuang hilangkan barang bukti

Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Ilustrasi, pengedar narkoba ditangkap anggota Polsek Loa Janan Kukar, lantaran simpan puluhan paketan kecil dan sempat dibuang dalam kresek bening. 

TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Pengedar Narkoba jenis sabu bernama Arista alias Aris (46), warga Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara dan Yusril (45), warga Desa Batuah, Loa Janan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi.

Keduanya dibekuk anggota Polsek Loa Janan karena kepemilikan puluhan sabu. Bahkan salah satu pengedar simpan sabu dalam kresek bening dan sempat dibuang.

Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan AKP Andy Wahyudi.

"Dari Aris disita barang bukti Narkoba jenis sabu, sebanyak 1 poket. Sedangkan BB (barang bukti) milik Yusril, sebanyak 19 poket sabu kecil dan 1 poket sabu berukuran sedang," ujarnya, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Penjual Sabu di Desa Sungai Meriam Kukar, 21 Paket Diamankan

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus, Polisi Sita 13 Paket Siap Edar

Memang bukan mudah bagi polisi, untuk mematahkan aksi terlarang kedua pria tersebut. Bermula Rabu (30/8/2023) siang, Tim Buru Sergap Polsek Loa Janan mendapat informasi.

Bahwa belakangan ini marak beredar sabu di bilangan Jalan Soekarno Hatta, Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Dari situlah AKP Andy Wahyudi kemudian memimpin penyelidikan ke lapangan.

Pada hari yang sama, Andy bersama pasukannya kembali mendapat informasi. Mengenai ciri-ciri terduga pemain sabu belakangan ini meresahkan warga Desa Batuah dan sekitarnya.

Rupanya si pelaku itu bermukim di bilangan Dusun Tani Makmur, Desa Batuah tersebut. Maka polisi semakin gencar mencermati pergerakan terduga pelaku.

"Setelah kami pantau terus. Pada Rabu malam, kami melihat terduga pelaku, belakangan diketahui bernama Aris, berada berdiri di pinggiran jalan poros. Jadi secepatnya kami sergap," ucap Andy.

Gerak cepat polisi itu, tidak diduga oleh Aris, sehingga pria berperawakan tinggi kurus tersebut, sempat kaget.

Dia tidak bisa berbuat apa-apa lagi begitu akan digeledah petugas. Benar saja, Aris langsung membuang sabu dalam kresek bening yang diduga berisikan satu poket serbuk putih alias sabu.

"Sabu di kresek bening itu memang milik saya. Dibeli dari seorang kenalan di dusun sebelah (Dusun Karya Makmur)," ujar Aris setelah tertangkap basah petugas.

Dari keterangan Aris tersebut, Andy bersama Tim Buru Sergap Polsek Loa Janan, bergerak lagi. Sasaran berikutnya adalah Yusril. Petugas langsung mengatur strategi untuk menangkap basah laki-laki itu.

Baca juga: Buntut Emak-emak di Jambi Bongkar Basecamp Narkoba, Kini Diteror Dilempari Kotoran dan Diancam

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kampung Ponton Masih Marak, Meski Tim PPRC Polda Kalteng Giat Patroli Rutin

Setibanya di lokasi yang menjadi sasaran, taktik langsung dimainkan polisi. Yusril tak bisa berkutik ketika rumahnya digeledah oleh petugas kepolisian.

Dari situ polisi menyita 19 poket kecil narkotika jenis shabu, 1 poket sedang narkotika jenis shabu, 1 buah HP oppo warna kuning.

Kemudian, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.450.000, satu set alat hisap shabu shabu atau bong, satu buah skop sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, satu botol plastik kecil, dan satu pembungkus rokok MARLBORO filter black.

"Begitu menjelang malam, kami meluncur ke rumab Yusril. Saat kami tangkap. Yusril kedapatan memiliki 19 poket sabu. Disimpan dalam sebuah kotak rokok," ujar Andy, lagi.

Tentu saja Yusril hanya bisa tertunduk lesu. Begitu pula dengan Aris, selaku rekan bisnisnya. Kedua kolega itu pun harus rela mendekam di balik jeruji besi Polsek Loa Janan.

Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Pengedar Resahkan Warga Batuah Kukar, Polisi Sita Puluhan Poket Barang Haram

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved