Berita Palangkaraya

Gugatan Cerai Wawali Palangkaraya Umi Mastikah Pada Sriosako, Pengadilan Agama Putuskan Talak Satu

Pengadilan Agama memutuskan talak satu untuk persidangan gugatan cerai yang dilayangkan Wawali Palangkaraya Umi Mastikah terhadap Suaminya Sriosako.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tangkapan Layar FB Sriosako
Foto Mesra Wawali Palangkaraya Umi Mastikah dan suaminya Sriosako saat rumah tanggga mereka masih akur. Majelis Hakim Pengadilan Agama memutuskan talak satu dalam persidangan gugatan cerai yang dilayangkan Wawali Palangkaraya Umi Mastikah terhadap Suaminya Sriosako. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pengadilan Agama memutuskan talak satu dalam persidangan gugatan cerai yang dilayangkan Wawali Palangkaraya Umi Mastikah terhadap Suaminya Sriosako.

Perpisahan anggota DPRD Kalteng Sriosako dan Wawali Palangkaraya Umi Mastikah telah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Palangkaraya, pada Kamis (24/8/2023) kemarin.

Gugatan cerai tersebut dilayangkan oleh Wawali Palangkaraya Umi Mastikah ke Pengadilan Agama Palangkaraya pada akhir Mei 2023 lalu.

Beredar isu bahwa perceraian tersebut terjadi karena Sriosako melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tak memberikan nafkah.

Baca juga: Kuasa Hukum Wawali Palangkaraya Tanggapi Bantahan Sriosako Soal Lakukan KDRT dan Tak Menafkahi

Baca juga: Sidang Gugatan Cerai Wawali Kota Palangkaraya, Sriosako Bantah Melakukan Tindakan KDRT

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Wawali Palangkaraya Umi Mastikah dan Sriosako Upaya Mediasi Gagal

Namun isu-isu tersebut dibantah dengan tegas oleh Sriosako saat sidang lanjutan pada Kamis (10/8/2023) lalu.

Wawali Palangkaraya Hj Umi Mastikah melalui kuasa hukumnya Wikarya F Dirun mengatakan gugatan cerai telah memasuki tahap akhir.

“Hasil putusan sidang dari Pengadilan Agama Palangkaraya adalah gugatan cerai Umi Mastikah kepada Sriosako diterima,” jelasnya, Jumat (25/8/2023).

Mendengar putusan dari pengadilan agama tersebut, maka tergugat di wakili oleh hakim menjatuhkan talak satu Ba'in Shugro kepada penggugat.

“Talak satu Ba'in Shugro merupakan talak ba'in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap istri,” jelas Wikarya.

Ia melanjutkan tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istri.

Secara singkatnya dapat diartikan bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri.

“Akad nikah bisa dilakukan baik dalam masa iddahnya maupun sesudah berakhir iddahnya,” jelas Kuasa Hukum.

Hal tersebut bisa dilakukan oleh penggugat dan tergugat apabila kedua belah pihak ingin kembali bersatu.

Namun pihak kuasa hukum Umi Mastikah tak dapat membeberkan informasi lebih lanjut terkait gugatan cerai dan jatuhnya putusan Ba’in Shugro.

“Untuk alasan dan informasi lebih lanjut terkait Talak Ba’in Shugro tersebut, kami tidak bisa sampaikan karena telah masuk dalam ranah privasi kedua belah pihak,” tutup Wikarya F Dirun. (*)
 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved