Berita Palangkaraya
Kuasa Hukum Wawali Palangkaraya Tanggapi Bantahan Sriosako Soal Lakukan KDRT dan Tak Menafkahi
Bantahan Sriosako gugatan cerai yang dilakukan Wawali Palangkaraya akibat KDRT dan Tak Menafkahi penggugat, ditanggapi Kuasa Hukum penggugat.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Bantahan Sriosako terkait gugatan cerai yang dilakukan Wawali Palangkaraya Hj Umi Mastikah, akibat KDRT dan Tak Menafkahi penggugat, ditanggapi Kuasa Hukum penggugat usai sidang.
Gugatan cerai Wawali Palangkaraya Umi Mastikah kepada Ketua Komisi IV DPRD Kalteng M Sriosako telah memasuki sidang kelima atau sidang pembuktian, Kamis (10/8/2023).
Sidang gugatan cerai Wawali Palangkaraya Umi Mastikah tersebut berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Palangkaraya, Jalan Kapten Piere Tendean, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kuasa Hukum Umi Mastikah yakni Zulhaidir hanya datang seorang diri, sedangkan Sriosako datang dengan anak dan kedua orang dekatnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Cerai Wawali Kota Palangkaraya, Sriosako Bantah Melakukan Tindakan KDRT
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Wawali Palangkaraya Umi Mastikah dan Sriosako Upaya Mediasi Gagal
Baca juga: Tak Terima Dituduh Jadi Pemicu Gugatan Cerai Umi Mastikah ke Sriosako, Nadalsyah Bakal Lapor Polisi
Terkait adanya dalil kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak menafkahi penggugat , sebelumnya disampaikan oleh tergugat Sriosako, Kuasa Hukum Umi Mastikah memberikan tanggapannya.
“Terkait isi dalil gugatan cerai sudah masuk ranah privat, namun apa yang disebutkan tergugat merupakan hak beliau,” ujar Zulhaidir usai sidang bantahan.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Palangkaray, ini mengatakan sidang yang dihadiri tersebut merupakan sidang pembuktian dan tergugat diperbolehkan untuk membantah yang diajukan kepada tergugat.
“Kalau tergugat menyebutkan dalil gugatan cerai tersebut, dalam suatu perkara ini meruapakan hal yang wajar dan biasa,” jelas Zulhaidir.
Dirinya menjelaskan pihak tergugat boleh melakukan pembelaan, namun untuk lebih jauh dirinya tak bisa memberikan tanggapan.
Setelah sidang pembuktian, pihaknya akan kembali melaksanakan mediasi bersama Hakim Pengadilan Agama Palangkaraya pada 16 Agustus 2023 mendatang.

“Mediasi akan menjadi upaya terakhir, apapun hasil dari mediasi tersebut akan dilaporkan ke majelis hakim,” ujar Zulhaidir.
Selain itu, Kuasa Hukum Umi Mastikah pun mengatakan menyerahkan kepada masing-masing pihak apa bila akan rujuk atau kembali berbaikan.
“Kalau untuk mediasi nanti, Umi Mastikah telah menyerahkan kepada saya, majelis hakim hanya mengatakan perwakilan saja tidak masalah,” ujar Zulhaidir.
“Jadi nanti apa hasil mediasi, akan saya sampaikan semuanya kepada majelis hakim dan penggugat,” tutupnya. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.