Kemenkumham Kalteng

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Menkumham Yasonna H Laoly melakukan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu (9/8/2023).

Editor: Dwi Sudarlan
Kemenkumham Kalteng
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu (9/8/2023). 

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

"Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini," ucap Asep.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved