Kemenkumham Kalteng

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Menkumham Yasonna H Laoly melakukan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu (9/8/2023).

Editor: Dwi Sudarlan
Kemenkumham Kalteng
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, DENPASAR - Setelah disahkan menjadi Undang Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai.

Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menyebut peran APH sangat penting di dalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (9/8/2023).

Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.

Menkumham Yasonna H Laoly (2 dari kanan) dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu (9/8/2023).
Menkumham Yasonna H Laoly (2 dari kanan) dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu (9/8/2023). (Kemenkumham Kalteng)

Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP.

Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.

“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” kata Yasonna.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu (9/8/2023).
Menkumham Yasonna H Laoly dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Rabu (9/8/2023). (Kemenkumham Kalteng)

Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional.

Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat.

Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia," ucap Koster.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved