Korupsi Rp 17 Miliar di Katingan
Mantan Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan dan Ketua Tani Terancam Penjara Seumur Hidup
Tersangka korupsi dana peremajaan sawit rakyat Katingan, Kalteng mantan Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan, ketua tani terancam penjara seumur hidup
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, KATINGAN - Peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, pastinya akan jatuh juga, sangat cocok disematkan kepada tersangka YA dan YS.
Yang mana keduanya merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana peremajaan sawit rakyat (RSR) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Tersangka YA adalah Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri dan Direktur CV Pambelum Katatau.
Sedangkan tersangka YS merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan.
Dalam kasus tersebut perbuatan keduanya dijalankan sejak tahun 2020, 2021 hingga 2022.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Katingan menahan keduanya.
Baca juga: Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri Diamankan Polres Katingan Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar Lebih
Baca juga: Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat Dilakukan Polres Katingan Selama 3 Tahun
“Modus kedua tersangka ialah menggunakan 5 kelompok tani untuk mengajukan anggaran peremajaan sawit rakyat (PSR),” terang Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana.
Jelasnya, nilai total bantuan seluruhnya yang diminta oleh kedua tersangka ialah sebesar Rp 27.570.150.000.
“Kami berhasil melakukan penyelidikan dan melakukan recovery aset uang tunai senilai Rp 17.319.252.950,” beber AKBP I Gede Putu.
Kapolres juga menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam melancarkan tindak pidana korupsi tersebut.
Tersangka YA sebagai Ketua Kelompok Tani sebagai pihak yang mengajukan anggaran dari 5 kelompok tani.
“Kemudian YS sebagai Kadis pada saat itu yang mengajukan surat rekomendasi agar 5 kelompok tani mendapatkan bantuan anggaran Peremajaan Sawit Rakyat,” ungkap AKBP I Gede Putu.
Selain itu tersangka YS juga membuat sejumlah dokumen fiktif agar 5 kelompok tani anggarannya dapat dicairkan.
Baca juga: Polda Kalteng dan Polres Katingan Terus Buru Tersangka Lain Terlibat Korupsi Dana PSR Rp 27 Miliar
Baca juga: BREAKING NEWS, Polres Katingan Ungkap Kasus Korupsi dengan Nilai Rp 17 Miliar
Akibatnya kedua tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “Kepada seluruh penyelenggara negara dan daerah, diharapkan tidak melakukan penyelewengan keuangan yang dapat merugikan negara,” pintanya.
“Untuk masyarakat diharapkan untuk melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan korupsi kepada pihak kepolisianagar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Kapolres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/BN-Korupsi-17-M-16.jpg)