Korupsi Rp 17 Miliar di Katingan

Mantan Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan dan Ketua Tani Terancam Penjara Seumur Hidup

Tersangka korupsi dana peremajaan sawit rakyat Katingan, Kalteng mantan Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan, ketua tani terancam penjara seumur hidup

Tayang:
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Barang Bukti sebanyak Rp 17 miliar lebih dihadirkan dalam pres rilis dugaan korupsi dana peremajaan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, oleh Polres Katingan, kedua tersangka terancam penjara seumur hidup, Selasa (8/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, KATINGAN - Peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, pastinya akan jatuh juga, sangat cocok disematkan kepada tersangka YA dan YS.

Yang mana keduanya merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana peremajaan sawit rakyat (RSR) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Tersangka YA adalah Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri dan Direktur CV Pambelum Katatau.

Sedangkan tersangka YS merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan.

Dalam kasus tersebut perbuatan keduanya dijalankan sejak tahun 2020, 2021 hingga 2022.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Katingan menahan keduanya.

Baca juga: Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri Diamankan Polres Katingan Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar Lebih

Baca juga: Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat Dilakukan Polres Katingan Selama 3 Tahun

“Modus kedua tersangka ialah menggunakan 5 kelompok tani untuk mengajukan anggaran peremajaan sawit rakyat (PSR),” terang Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana.

Jelasnya, nilai total bantuan seluruhnya yang diminta oleh kedua tersangka ialah sebesar Rp 27.570.150.000.

“Kami berhasil melakukan penyelidikan dan melakukan recovery aset uang tunai senilai Rp 17.319.252.950,” beber AKBP I Gede Putu.

Kapolres juga menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam melancarkan tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka YA sebagai Ketua Kelompok Tani sebagai pihak yang mengajukan anggaran dari 5 kelompok tani.

Tersangka kasus korupsi dana kelompok tani selaku mantan Kadis Pertanian, Pangan, dan Perikanan Katingan berinisial YS, Selasa (8/8/2023).
Tersangka kasus korupsi dana kelompok tani selaku mantan Kadis Pertanian, Pangan, dan Perikanan Katingan berinisial YS, Selasa (8/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

“Kemudian YS sebagai Kadis pada saat itu yang mengajukan surat rekomendasi agar 5 kelompok tani mendapatkan bantuan anggaran Peremajaan Sawit Rakyat,” ungkap AKBP I Gede Putu.

Selain itu tersangka YS juga membuat sejumlah dokumen fiktif agar 5 kelompok tani anggarannya dapat dicairkan.

Baca juga: Polda Kalteng dan Polres Katingan Terus Buru Tersangka Lain Terlibat Korupsi Dana PSR Rp 27 Miliar

Baca juga: BREAKING NEWS, Polres Katingan Ungkap Kasus Korupsi dengan Nilai Rp 17 Miliar

Akibatnya kedua tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “Kepada seluruh penyelenggara negara dan daerah, diharapkan tidak melakukan penyelewengan keuangan yang dapat merugikan negara,” pintanya.

“Untuk masyarakat diharapkan untuk melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan korupsi kepada pihak kepolisianagar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Kapolres.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved