Korupsi Rp 17 Miliar di Katingan

BREAKING NEWS, Polres Katingan Ungkap Kasus Korupsi dengan Nilai Rp 17 Miliar

BREAKING NEWS, Polres Katingan berhasil mengungkapkan dan mengamankan seorang ketua kelompok tani dugaan korupsi RP 17 miliar

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
BREAKING NEWS, Pengungkapan kasus korupsi dana peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah oleh Polres Katingan dengan barang bukti dan tersangka, Selasa (8/8/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, KATINGAN – BREAKING NEWS, Polres Katingan Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 17 miliar di wilayah hukumnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana saat memimpin press release, di aula Mapolres Katingan, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kasongan, Katingan, Kalteng, pada Sepasa (8/8/2023).

Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka berinisal YA selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.

Sedangkan kasus dugaan korupsinya terkait bantuan dana pada program peremajaan Kelapa Sawit (PS) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalteng.

Baca juga: BREAKING NEWS, Warga Palangkaraya Geger Listrik Mati Mendadak, PLN Sebut Gangguan di Kalseltengtim

Baca juga: BREAKING NEWS, Satlantas Polresta Palangkaraya Resmi Berlakukan Uji SIM C Format Baru Mulai Hari Ini

Baca juga: Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Panggil Menteri Asal NasDem, Syahrul Yasin Limpo: Saya Tidak Tahu

“Jadi Tersangka YA diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Tersangka YA menggunakan dana Tahun Anggaran 2020 dan 2021, yang dilakukannya sebagai Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.

“Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi yang terjadi, pada Jumat (10/7/2020), dalam kurun waktu pada 2020 hingga 2021,” terang AKBP I Gede Putu.

Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana saat memimpin press release, di aula Mapolres Katingan, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kasongan, Katingan, Kalteng, pada Sepasa (8/8/2023).
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana saat memimpin press release, di aula Mapolres Katingan, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kasongan, Katingan, Kalteng, pada Sepasa (8/8/2023). (TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

Tersangka YA mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan dengan surat permohonan bernomor : 06/Poktan-MM/2020 tanggal 10 Juli 2020.

“Yang mana YA mengajukan Permohonan Dana Bantuan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS),” jelas Kapolres.

“Tersangka YA kemudian kami amankan karena telah membuat negara rugi dengan jumlah kerugian sebesar Rp 10.768.733.050,” tutup AKBP I Gede Putu Widyana. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved