Kurikulum Merdeka

Soal PPKN Kurikulum Merdeka Kelas VIII SMP/MTs Halaman 68, Lengkap Kunci Jawaban Uji Kompetensi

Kumpulan soal PPKN Kelas VIII SMP/MTs halaman 68 ini lengkap dengan kunci jawaban-nya

Penulis: Nor Aina | Editor: Dwi Sudarlan
static.buku.kemdikbud.go.id
Soal PPKN Kurikulum Merdeka kelas VIII SMP/MTs halaman 68 lengkap dengan kunci jawaban Uji Kompetensi. 

2. Seorang ketua bidang OSIS mengambil keputusan tanpa berkoordinasi dengan Ketua OSIS. 

Sebagai pucuk pimpinan organisasi, ketua OSIS merasa dilangkahi. Ketua OSIS menuding ketua bidang tersebut tidak paham organisasi.

Jika kalian menjadi ketua bidang lainnya, bagaimana cara kalian memutuskan persoalan di atas?

3. Pada awal kemerdekaan, pada mulanya beberapa Daerah Swapraja enggan menyatakan kesetiaan dan bergabung dengan Negara Republik Indonesia. 

Setelah, melalui proses diskusi yang panjang, barulah Daerah-daerah Swapraja itu bergabung dengan Negara Republik Indonesia.

Menurut analisis kalian, apa faktor yang memberatkan Daerah Swapraja bergabung dengan Negara Republik Indonesia? 

Apa pula faktor yang menyebabkan Daerah Swapraja akhirnya bersedia bergabung dengan Negara Republik Indonesia?

Lihatlah kunci jawabannya:

1. Bila saya dimintai pendapat, saya akan meminta ketua RT untuk melakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat hingga masyarakat mengenai iuran tersebut.

Dengan melakukan musyawarah tersebut, maka akan muncul berbagai usulan hingga gagasan mengenai iuran.

Hal ini karena iuran tersebut melibatkan warga, maka keputusan yang tepat sebaiknya juga dapat disepakati bersama agar tidak ada warga yang merasa keberatan atau hal lainnya.

2. Dalam kasus ini, sebagai ketua bidang hendaknya meminta maaf atas kejadian tersebut dan mengakui kesalahan, yakni mengambil keputusan secara sepihak.

Dalam sebuah organisasi, suatu keputusan hendaknya dimusyawarahkan atau dikoordinasikan dengan pimpinan atau anggota lainnya.

Dalam kasus ini, ketua OSIS memiliki tanggung jawab penuh atas masing-masing anggota dan ketua bidangnya.

Jika tidak berkoordinasi dengan ketua OSIS maka, sang ketua tak dapat mengetahui keputusan ketua bidang yang diambil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved