Berita Palangkaraya
Edukasi Pembuatan Paspor, Imigrasi Kelas I Non TPI Berikan Pemahaman Warga di CFD Palangkaraya
Sejumlah warga yang berada di lokasi CFD Palangkaraya, Minggu (6/8/2023) diberikan pengetahuan pembuatan paspor oleh Imigrasi Kelas I Non TPI.
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Warga yang melakukan kegiatan di lokasi CFD Palangkaraya, Minggu (6/8/2023A) pagi diberikan edukasi terkait pembuatan Paspor oleh petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya secara rutin dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembuatan paspor, di CFD Palangkaraya tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya Mulyadi, mengatakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan permohonan paspor dan biaya paspor ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui dan paham cara pembuatan paspor.
"Tujuannya tentunya agar masyarakat mengetahui apa itu persyaratan paspor dan berapa harga paspor dan lain-lain," ungkapnya, saat ditemui tribunkalteng.com, di CFD Palangkaraya.
Baca juga: PT KAI Properti Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2023, Posisi Staf Legal, Simak Cara Daftarnya
Baca juga: Curi 3 Handphone Ditinggal Pemilik di Atas Meja, Pemuda Diringkus Polsek Pahandut Palangkaraya
Baca juga: Porprov Kalteng 2023 Resmi Ditutup, Untuk Tuan Rumah Porprov XIII Kalteng Dibahas Dalam Raker KONI
Ia menyampaikan, untuk persyaratan permohonan paspor yaitu ada e-KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah
"Untuk persyaratan pergantian paspor yaitu dengan melampirkan e-KTP dan paspor lama. Untuk persyaratan permohonan paspor anak yaitu dengan menyerahkan e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua, Paspor lama anak jika ada dan paspor orang tua," ungkapnya, Minggu (6/8/2023).
Untuk tarif pembuatan paspor sendiri berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia yaitu untuk paspor biasa Rp 350 Ribu dan paspor elektronik Rp 650 Ribu.
Untuk biaya beban paspor hilang per buku Rp 1 Juta, biaya beban paspor rusak per buku Rp 500 Ribu dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama per permohonan Rp 1 Juta.
"Untuk mekanisme pendaftaran di aplikasi M-Paspor sendiri permohonan yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun," katanya.
Kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivitas akun akan terhubung dengan email yang didaftarkan. Klik Aktivasi Akun untuk melanjutkan.
Selanjutnya masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisikan alamat email dan sandi yang telah didaftarkan lalu klik Masuk.
Selanjutnya, pengajuan permohonan, kemudian permohonan paspor reguler, klik Lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan benar.
Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan paspor pemohon ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.
Setelah mengisi data dan informasi dengan lengkap dan benar, pilih kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan paspor, pemohon dapat memilih kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi pemohon.

"Selanjutnya, pemohon dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan Kouta yang tersedia pada kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian Klik lanjut," sebutnya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.