Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya
Pemko Tak Bisa Pinjam Pakai untuk Kantor Bawaslu Palangkaraya Pasca Terbakar, Ini Alasannya
Pemerintah Kota Palangkaraya tak bisa pinjam kantor baru kembali kepada Bawaslu Palangkaraya, terungkap sejumlah alasan dibeberkan pejabat berwenang
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pupus sudah harapan Bawaslu Palangkaraya untuk kembali meminjam aset atau pinjam pakai kantor baru pascaterbakar, kepada Pemerintah Kota Palangkaraya.
Padahal sebelumnya pihak Bawaslu Palangkaraya telah mengirimkan surat resmi untuk pinjam pakai kantor, untuk mereka beraktivitas dan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), akhirnya buka suara mengapa tak bisa lagi pinjam pakai kantor milik Pemerintah Kota Palangkaraya.
Kepala BPKAD Kota Palangkaraya Absiah mengatakan terkait masalah pinjam pakai kantor baru untuk Bawaslu Palangkaraya harusnya ada prosedur yang dilalui.
"Jadi selain mengembalikan aset kantor Bawaslu Kota Palangkaraya yang merupakan milik Pemerintah Kota Palangkaraya terlebih dahulu, harus juga menunggu hasil penyelidikan," jelasnya kepada Tribunkalteng.com, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Polemik Pinjam Pakai Kantor Antara Bawaslu Palangkaraya dan Pemko, Belum Jelas Disetujui Tidaknya
Baca juga: Bawaslu Palangkaraya Tetap Berkantor di Bawaslu Kalteng, Sampai Tersedia Kantor Sendiri
Terang Absiah, harusnya status Kantor Bawaslu Palangkaraya dikembalikan terlebih dahulu, karena masa pinjam pakainya belum habis.
"Selesai dahulu status Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar kemudian baru membahas pinjam pakai kantor yang baru," ujarnya.
Ia mengatakan, harusnya ada tanggung jawab dan etika yang harus dilakukan pihak Bawaslu Palangkaraya terlebih dahulu.
"Harusnya pihak Bawaslu Kota Palangkaraya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Palangkaraya atau Sekda terhadap musibah yang menimpa Kantor Bawaslu Palangkaraya yang statusnya ipinjam pakai," kata wanita berhijab tersebut.
Kemudian proses penyelidikan di kepolisian harus selesai dan status Kantor Bawaslu Palangkaraya dikembalikan terlebih dahulu baru mengajukan pinjam pakai kantor baru.
"Jika proses penyelidikan di kepolisian sudah selesai terkait penyebab kebakaran maka baru diserahkan ke Pemerintah Kota Palangkaraya untuk koordinasi lebih lanjut," ujarnya.
"Kemudian melakukan permohonan maaf karena gedung yang mereka pinjam pakai ini terjadi mengalami kebakaran, harusnya etikanya seperti itu," sambung Absiah.
Absiah pun menyindir, tak bisanya dipinjam kembali kantor baru karena tidak ada permohonan maaf dan pengembalian status pinjam pakai Kantor Bawaslu Palangkaraya yang terbakar pun tidak ada.
Maka pemerintah Kota Palangkaraya pun sulit untuk meminjam pakaikan kantor yang baru.
"Jadi kita juga belum menerima hasil dari penyelidikan kepolisian, kita hanya menerima laporan bahwa terjadinya kebakaran di Bawaslu Palangaraya dan masih belum diketahui penyebab terjadi kebakaran," bebernya.
Pemerintah Kota Palangkaraya
Kantor Bawaslu Palangkaraya
pinjam pakai kantor
Kepala BPKAD Kota Palangkaraya Absiah
Tribunkalteng.com
Hasil Transfer Championship, Deltras FC Boyong 4 Pemain Arema FC, Lawan PSS-PSIS-Barito dll |
![]() |
---|
Serba Gratis Promo Alfamart cek Katalog Indomaret Hari ini Paling Murah, Susu Steril Ada |
![]() |
---|
Drainase di Jalan Desmon Ali Samput Kotim Tersumbat Sampah Plastik, Bau Menyengat |
![]() |
---|
Klasemen Top Skor Leagues Cup 2025 jelang Inter Miami vs Orlando City: Kans Suarez, Messi Jauh |
![]() |
---|
Eks Bali United Resmi ke Persikad Depok, Luthfi Kamal Siap Lawan PSMS-PSPS-Persiraja dll |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.