Keterangan 17 Ahli Sebelum Panji Gumilang Jadi Tersangka, Penyidik Periksa 40 Saksi
Sebelum menetapkan itu, penyidik Mabes Polri Polri telah meminta pendapat 17 ahli, juga memeriksa 40 saksi
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum menetapkan itu, penyidik Mabes Polri Polri telah meminta pendapat 17 ahli, juga memeriksa 40 saksi.
Setelah itu, diadakan gelar perkara kemudian Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Sebelum penetapan, Panji Gumilang juga menjalani pemeriksaan selama 8 jam meskipun saat itu masih berstatus saksi.
Baca juga: Al Zaytun Serang Balik Majelis Ulama Indonesia, Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp 1 Triliun
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang, Pemimpin Al Zaytun Punya 256 Rekening dengan 6 Nama
Baca juga: Ternyata di Palangkaraya Ada Masjid Al Zaitun, Samakah dengan Ponpes Al Zaytun? Begini Sejarahnya
"Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ungkap Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, dikutip dari Kompas TV.
Diungkapkan juga, keterangan para ahli dan saksi itu menguatkan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik sehingga Panji Gumilang pun layak ditetapkan sebagai tersangla.
"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ujar Djuhandani.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka."
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," lanjutnya.
Pasal Berlapis
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Diketahui, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.
Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya.
Ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.
Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).
Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.
Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.
Melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.
"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).
Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini.
Profil Panji Gumilang
Inilah profil lengkap Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (1/8/2023) Panji Gumilang memiliki nama lengkap Rasyidi Panji Gumilang.
Pria yang kerap disapa Panji Gumilang ini, lahir di Gresik, 30 Juli 1946.
Panji Gumilang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu.
Dikutip dari situs resmi Al Zaytun, Al Zaytun dibangun oleh bangsa Indonesia yang bergabung dalam sebuah yayasan pada tanggal 01 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 H yaitu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Al Zaytun merupakan milik umat Islam bangsa Indonesia dan umat bangsa lain di dunia, timbul dari umat, oleh umat, dan diperuntukkan bagi umat.
Pembangunan Al Zaytun dimulai pada 13 Agustus 1996.
Adapun pembukaan awal pembelajaran dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1999.
Lantas, peresmian secara umum dilakukan pada 27 Agustus oleh Presidan RI ketiga, B.J. Habibie.
Lulusan Ponpes Gontor
Sebelumnya, Panji Gumilang merupakan lulusan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor angkatan 1966.
Panji pun melanjutkan pendidikan di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia mengambil jurusan Jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab.
Pada tahun 2004, Panji mendapat gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh International Management Centres Association (IMCA), dilansir TribunewsWiki.com.
Biodata Panji Gumilang
Nama Lengkap: Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang
Nama Terkenal: Panji Gumilang
Tempat, Tanggal Lahir: Gresik, 30 Juli 1946
Pendidikan: Pondok Modern Darussalam Gontor, UIN Syarif Hidayatullah
Profesi: Pemimpin Ponpes Al Zaytun. (*)
( TribunSumsel.com )
Peserta Antusias Bersiap Ikut Semarak RUN 5K Sambut HUT ke-4 TribunKalteng.com |
![]() |
---|
Enam Mahasiswa KPI UIN Palangka Raya Ikuti Kuliah Praktik Lapangan di TribunKalteng.com |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-4 TribunKalteng.com Hadirkan Kawal Pahari RUN 5K, Daftar Segera Cukup Scan Barcode |
![]() |
---|
Ini Rekomendasi Nobar Laga Timnas Vs Cina di Palangka Raya, di Antaranya Depan Kantor Tribun Kalteng |
![]() |
---|
Kunjungi TribunKalteng.com, Ini Dua Fokus Target KPU Palangka Raya Pasca Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.