BNNP Ungkap Sindikat Narkoba

Kapolres Sebut Kotim Darurat Narkoba, Januari Hingga Juli 2023 Sebanyak 167 Kasus Berhasil Diungkap

Kapolres Sebut Kotim Darurat Narkoba, Januari Hingga Juli 2023 Sebanyak 167 Kasus Berhasil Diungkap

|
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Devita Maulina
Kapolres Kotim AKBP Sarpani bersama sejumlah perwakilan stakeholder di Kotim pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (01/08/2023). Kapolres Sebut Kotim Darurat Narkoba, Januari Hingga Juli 2023 Sebanyak 167 Kasus Berhasil Diungkap. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kapolres Sebut Kotim Darurat Narkoba, Januari Hingga Juli 2023 Sebanyak 167 Kasus Berhasil Diungkap.

Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) kian marak di Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga Kotim Darurat Narkoba saat ini.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani secara tegas saat pemusnahan narkoba menyebut, saat ini Kotim darurat narkoba. 

Maka dari itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk bisa mendukung dan bermitra dengan Polres Kotim untuk meningkatkan upaya dalam pemberantasan narkoba.

"Karena wilayah Kotim khususnya Kota Sampit sudah darurat narkoba. Dari sekian banyak kasus narkoba yang kami ungkap semuanya adalah warga Kotim," ujarnya.

Baca juga: Jelang Peringatan HUT Ke-78 RI, Bupati Kotim Halikinnor Imbau Masyarakat Pasang Bendera

Baca juga: Sindikat Internasional Diungkap BNNP Kalteng, Tiga Tersangka dan Barbuk 9,2 Kg Diamankan

Baca juga: Polres Kotim Musnahkan Sabu Senilai Rp 300 Juta Dilarutkan dengan Cairan Pembersih Lantai

Ia menyampaikan, sejak Januari hingga Juli 2023 Polres Kotim telah mengungkap 167 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 181 orang. Ini adalah ungkap kasus terbanyak pada periode sama yang dilakukan Polres Kotim mengingat kerawanan yang semakin meningkat. 

Dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) antara lain, 896 bungkus sabu-sabu dengan berat 1,922,73 gram atau hampir 2 kilogram, Dextromethropen 168 butir, Karisoprodol 537 butir, Ekstasi 16 butir , dan uang tunai Rp 69.175.000.

Ia menyebut, pengungkapan  kasus yang dilaksanakan Polres Kotim ini adalah upaya maksimal dari Satres Narkoba dan Polsek jajaran, serta dukungan aktif dari seluruh stakeholder, baik instansi maupun organisasi kemasyarakatan. 

"Untuk itu, kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepala instansi terkait, serta telah memberikan dukungan, baik itu dalam operasi penyelidikan maupun lainnya," tuturnya. 

Namun, dengan banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap ini ia meminta masyarakat dan stakeholder terkait untuk meningkatkan peran serta  dan dukungannya untuk membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. 

Dikarenakan Kotim, khususnya Kota Sampit sekarang sudah menjadi sasaran dari penyalahgunaan narkoba.

Bahkan, dari sekian kasus yang diungkap pada 2023 ini semua dilakukan oleh warga Kotim sendiri yang berperan sebagai pengedar. 

"Selanjutnya kami juga meminta masyarakat harus waspada, meskipun menyangkut internal keluarga sendiri, anak, istri suami maupun sahabat. Supaya bisa berperan aktif dalam rangka pemberantasan narkoba," ucapnya. 

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya melalui bimbingan, penyuluhan, dan sosialisasi yang disebarluaskan ke masyarakat,  sehingga masyarakat diharap juga berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menyiapkan generasi muda yang akan datang yang bebas dari narkoba. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved