Usai Anak Buah Terjaring OTT KPK, Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 10 orang termasuk seorang pejabat Basarnas, Rabu (26/7/2023) malam ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Marsdya TNI Henri Alfiandhi saat ini menjabat sebagai Kepala Basarnas.
Dalam konferemsi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui penetapan status tersangka kepada Kepala Basarnas terkait dengan OTT yang dilakukan terhadap10 orang di Jakarta Timur dan Bekasi, Selasa (25/7/2023) kemarin.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai miliaran rupiah.
Baca juga: KPK OTT 8 Orang Terkait Suap, Nama Pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto Mencuat
Baca juga: Ini Alasan KPK Periksa Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus Dugaan Suap Rel Kereta Api
Baca juga: Aksi Sekretaris MA Hasbi Hasan Berujung di Penjara KPK, Tersangka Ke-17 Suap Pengurusan Perkara
Satu dari 10 orang yang terjaring OTT KPK itu adalah pejabat Basarnas yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.
Dia adalah Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkap ada pembagian 10 persendalam dugaan proyek di Basarnas.
Firli Bahuri mengatakan proyek itu terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," ucapnya.
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebelumnya sempat buka suara soal penangkapan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Dia mengaku belum mengetahui penangkapan anak buahnya tersebut.
Marsdya Henri Alfiandi juga enggan mengomentari penangkapan itu. (*)
( Tribunnews.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/basarnas-tersangka.jpg)