Rektorat UPR Digeruduk

Aksi Aliansi Dayak Mantehau Ditanggapi, Warektor UPR Sebut Pihaknya Bekerja Terikat Sistem

Aksi Aliansi Dayak Mantehau Ditanggapi, Warektor UPR Sebut Pihaknya Bekerja Terikat Sistem

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Lidia Wati
Wakil Rektor atau Warektor UPR Bidang Akademik UPR Natalina Asih, saat menanggapi aspirasi dari Aliansi Utus Dayak Mantehau, di Rektorat UPR, Senin (24/7/2023).   

TRIBUNKALTENG.COM,PALANGKARAYA - Aksi Aliansi Dayak Mantehau Ditanggapi, Warektor UPR Sebut Pihaknya Bekerja Terikat Sistem.

Aksi Aliansi Dayak Mantehau soroti penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran UPR, dilakukan di Halaman Rektorat UPR, Senin (24/7/2023) ditanggapi Wakil Rektor atau Warektor UPR.

Warektor UPR Bidang Akademik UPR Natalina Asih menyampaikan, persentase Kelulusan melalui beberapa jalur Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2023, calon mahasiswa dari provinsi Kalimantan Tengah yang diterima di UPR secara keseluruhan dapat dikatakan sangat besar yaitu mencapai lebih dari 70 persen dari keseluruhan calon mahasiswa yang diterima, sehingga sudah diakomodir dengan baik," katanya.

Namun Natalina Asih tidak mempermasalahkan adanya masukan dari Aliansi Utus Dayak Mantehau yang datang ke Rektorat UPR.

Baca juga: Tanggapi Aksi Aliansi Utus Dayak Mantehau, Rektorat Sebut Mahasiswa Asal Kalteng Capai 42 Persen 

Baca juga: Aksi Damai Depan Rektorat Universitas Palangkaraya, Yetro Simon: Aspirasi Ini Demi Anak Cucu

Baca juga: NEWS VIDEO, Bawakan 10 Lagu di Lewu Palangka Festival, Anji Bikin Ribuan Penonton Ikut Bernyayi

"Kami sebenarnya tidak masalah dengan masukan-masukan seperti ini karena ketika kita membuat perubahan tentu harus ada dasarnya," ungkapnya. 

Jika nantinya Aliansi mengajukan hitam di atas putih tertulis dan juga ditandangani artinya itulah harapan masyarakat yang ada di Kalteng.

"Putra putri daerah sudah tercover dengan baik untuk 42 persen itu putra putri daerah khususnya untuk Fakultas Kedokteran," sebutnya.

"Jadi mereka yang sekolah asalnya dari Kalteng, kita sangat mengingingkan ada pemerataan pendidikan di semua Kabupaten," ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa untuk masuk di Fakultas Kedokteran atau dimanapun itu sebenarnya persaingan, jadi jika ingin lulus secara kualitas kita harus mengimbangi teman-teman yang dari luar pulau.

"Jadi saya memahami kedatangan Aliansi tersebut untuk keadilan di Fakultas Kedokteran, dan juga pada dasarnya FK ini didirikan untuk memberikan tempat kepada putra putri Kalteng," ujarnya.

Tetapi juga harus realistis bahwa segala sesuatu itu berada didalam sebuah sistem, karena pihak Rektorat ini bekerja terikat dengan sebuah sistem.

"Artinya jika didalam sistem ada sebuah regulasi maka ada aturan yang harus kami taati. Tetapi dengan keadaan ini kami bersyukur dan harus disampaikan kami dalam bentuk tertulis," sebutnya.

"Karena dengan tertulis itu kami akan bisa mengevaluasi semua yang sudah kita laksanakan dan yang akan kita perbaiki untuk tahun selanjutnya," sambungnya.

Ia mengatakan, tidak bisa membalikkan telapak tangan juga karena ini sudah berjalan, tetapi untuk tahun kedepan pihaknya selaku pimpinan wajib melihat kembali apakah sistem ini perlu untuk diperbaiki.

Dari hasil Aksi Damai tersebut aspirasi dari Aliansi Dayak Mantehau dalam keadilan penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran untuk penambahan Kuota afirmasi di UPR diterima dalam artian akan ditinjau ulang oleh pihak Rektorat UPR dan Aliansi Dayak Mantehau sepakat dengan hal tersebut.

Natalina juga menyampaikan, seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) adalah sistem yang diterapkan untuk seleksi penerimaan calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

"SNPMB dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), sebuah unit pelaksana teknis yang khusus dalam bidang pengelolaan pengujian pendidikan di Indonesia, termasuk seleksi masuk PTN," ujarnya.

BPPP dibentuk oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022. Sebelumnya, sistem seleksi yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) yang berada di bawah Kemendikbudristek.

LTMPT yang menyelenggarakan SNMPTN sebelumnya berada di bawah Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), sementara BPPP berada langsung di bawah Kemendikbudristek.

Peraturan Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2023 Penerimaan mahasiswa baru diatur secara terpusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022, dimana Pasal 4 menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru program sarjana (S1) dan Diploma pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) selain dilakukan melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK).

"Serta juga melalui jalur mandiri (SMMPTN) Seluruh proses penerimaan mahasiswa baru di bawah pengawasan Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucapnya.

Seputar Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) dalam menyelenggarakan SMMPTN, PTN harus mengumumkan metode penilaian calon mahasiswa, yaitu melalui Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK), melalui konsorsium perguruan tinggi. 

"Pada tahun 2023, UPR tergabung bersama 24 PTN dalam Badan Kerja Sama PTN Indonesia Wilayah Barat (BKS-PTN Barat) menyelenggarakan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat, dimana Universitas Sumatera Utara bertindak sebagai Ketua BKS PTN Barat," tuturnya.

Pada wilayah timur PTN lainnya tergabung dalam Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Kawasan Timur Indonesia (KPTN-KTI) dengan Universitas Lambung Mangkurat bertindak sebagai Ketua KPTN KTI. (*)

 

--

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved