Berita Palangkaraya
Kecamatan Rakumpit Nol Kasus Karhutla, Ancaman Bakar Lahan Didenda Rp 15 Miliar Disosialisasikan
Ancaman Bakar Lahan Didenda Rp 15 Miliar Disosialisasikan, Kecamatan Rakumpit nol kasus kebakaran, satu-satunya kecamatan di Palangkaraya.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ancaman Bakar Lahan Didenda Rp 15 Miliar Disosialisasikan, Kecamatan Rakumpit Nol Kasus Kebakaran Lahan satu-satunya kecamatan di Palangkaraya.
Polresta Palangkaraya melalui Polsek Rakumpit terus melakukan sosialisasi mengenai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada masyarakat.
Sehingga Kecamatan Rakumpit Nol Kasus Kebakaran Lahan, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Hal tersebut merupakan upaya mitigasi pencegahan terjadinya kebakaran yang saat ini kian marak terjadi di Kota Palangkaraya.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya, Kecamatan Rakumpit hingga saat ini masih nol kasus Karhutla.
Baca juga: Kloter 7 Jemaah Haji Kalteng 2023, Tiba Di Embarkasi Banjarmasin Kalsel, 2 Dirawat, 1 Wafat
Baca juga: 66 Kali Terjadi Kebakaran Lahan di Palangkaraya, Luasan yang Terbakar Mencapai 35,91 Hektare
Baca juga: Viral, Motor Tertukar 2 Bulan Gegara Asyik Main HP, Belakangan Diketahui Pemilik Karyawan Minimarket
Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo mewakili Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami selaku aparat penegak hukum tidak akan main-main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya pun terus melakukan tindakan preemtif dan preventif, melalui sosialisasi terkait pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Rakumpit.
“Sebagai langkah pencegahan, kami berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam meminimalisir terjadinya Karhutla,” terangnya, Rabu (19/7/2023).
Berdasarkan atensi dari pimpinan, pihaknya selama ini telah bekerja keras dalam mengurangi potensi Karhutla di wilayah hukumnya.

Dengan melakukan kegiatan sambang ke sejumlah wilayah, personel Polsek Rakumpit pun berusaha memberikan edukasi kepada semua lapisan masyarakat.
“Terutama kita mengedukasi masyarakat untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar," terang Kapolsek.
Ia pun mengingatkan adanya sanksi hukuman bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Sanksi hukuman berupa denda maksimal berjumlah Rp 15 miliar akan kami terapkan kepada pelaku bila ini diabaikan," papar Ipda Joko.
Ia berharap apa disampaikan oleh personel Polsek Rakumpit dapat menjadi pedoman bagi masyarakat.
“Semoga kita dapat menjaga wilayah Kecamatan Rakumpit dari Karhutla, karena kelestarian alam adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Ipda Joko Susilo. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.