Berita Palangkaraya
Hasil Pengembangan Kasus, Personel Polresta Palangkaraya Sita 649 Gram Sabu Dalam Kaleng Biskuit
Hasil Pengembangan Kasus, Personel Polresta Palangkaraya berhasil menyita 649 Gram Sabu dalam Kaleng biskuit.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Hasil Pengembangan Kasus, Personel Polresta Palangkaraya berhasil menyita 649 Gram Sabu dalam Kaleng biskuit.
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya juga berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial LP (34), pada Jumat (14/7/2023) lalu dalam pengembangan kasus narkotika.
Penangkapan terduga pelaku hasil pengembangan kasus tersebut berlangsung di Jalan Dr Sutomo, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tersangka LP ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dan memiliki barang haram tersebut.
Baca juga: Jual Teman Rp 400 Ribu di Aplikasi MiChat, Pria Asal Kalsel Terancam 15 Tahun dan Denda Rp 600 Juta
Baca juga: Tergiur VCS Gratis, Seorang Pelajar Palangkaraya Diperas dan Diancam Sebar Video Syur
Baca juga: Gempa Terkini Senin 17 Juli 2023, Magnitudo 5,8 SR Guncang Sanana Maluku Utara, Terasa Hingga Bobong
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Soeseno mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dari tersangka MA (28) dan PA (30).
“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut hasil pengembangan dan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka MA dan PA yang sebelumnya kami amankan terkait kepemilikan sabu seberat 50,64 gram,” terangnya, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menjelaskan barang bukti dari kedua tersangka didapat dari tersangka LP.
Berdasarkan dari informasi tersebut, personel melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat tinggal tersangka.
Hingga kemudian petugas langsung membekuk LP saat dirinya berada di tempat tinggalnya tersebut.
Setelah diamankan, saat dilakukan interogasi LP mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu.
“Jadi sabu tersebut disimpan oleh tersangka LP dalam sebuah kaleng biskuit yang dikubur dalam tanah di halaman belakang rumahnya,” terang AKP Aji.
Tersangka LP kemudian dibawa oleh petugas ke kediamannya untuk menunjukan lokasi tempat ia menyimpan sabu tersebut.
Tersangka kemudian mengeluarkan kaleng tersebut dari dalam tanah dan saat dibuka terdapat 3 kantong besar.
Kantong tersebut disimpan oleh tersangka dengan bungkus produk minuman teh cina, yang mana di dalamnya merupakan narkotika jenis sabu.
“Pada 3 kantong tersebut terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 649 gram yang mana telah disita oleh personel Satresnarkoba,” terang Kasatresnarkoba.
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.