Berita Palangkaraya
Jual Teman Rp 400 Ribu di Aplikasi MiChat, Pria Asal Kalsel Terancam 15 Tahun dan Denda Rp 600 Juta
Nekat jual teman dekat Rp 400 Ribu di Aplikasi MiChat, Pria Asal Kalsel Terancam 15 Tahun dan Denda Rp 600 Juta.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Nekat jual teman dekat Rp 400 Ribu di Aplikasi MiChat, Pria Asal Kalsel Terancam 15 Tahun dan Denda Rp 600 Juta.
Polresta Palangkaraya melalui Satreskrim berhasil mengungkap 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (17/7/2023).
Pengungkapan tersebut terjadi di salah satu wisma di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (14/7/2023) lalu.
Tersangka perdagangan orang ialah seorang pria berinisial MH (26) yang merupakan warga dari Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Wakapolresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna saat memimpin pers rilis.
Baca juga: Gegara Tak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Mahasiswa di Palangkaraya Jadi Korban Pemerasan VCS Gratis
Baca juga: 327 Jemaah Haji Kalteng 2023 Tiba di Bandara Syamsuddin Noor Kalsel, Tinggal 2 Kloter Tersisa
Baca juga: Badan Kesbangpol Kotim Sosialisasi, Optimalisasi Peran Ormas Pada Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024
“Jadi tersangka MH ini berhasil kita amankan setelah melakukan penyelidikan terhadap terhadap tersangka,” jelasnya.
Diketahui bahwa hubungan tersangka MH dan korban yang masih berusia (19) merupakan teman dekat.
“Tersangka menjual teman perempuannya tersebut melalui aplikasi MiChat dan membuatkan akun untuk menjual temannya tersebut,” ungkap Wakapolresta.
Terduga pelaku kemudian bernego dengan pengguna jasa terkait harga sekali menggunakan jasa dari korban.
Setelah harga ditentukan, pengguna jasa baru menentukan tempat untuk menggunakan jasa dari korban.
“Pengguna tersebut membayar jasa sebesar Rp 300 ribu untuk sekali main dengan korban,” jelas AKBP Andiyatna.
Uang tersebut digunakan untuk membayar wisma, tersangka dan korban tinggal di wisma selama 2 minggu.
“Modus MH menjual teman perempuannya ini adalah untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan temannya sehari-hari,” jelas Wakapolresta.
Dimana si teman perempuannya juga menyetujui dan mau dijual dengan alasan tarifnya tidak kurang dari Rp 300.000 sekali melayani pelanggan.
“MH mengaku dari hasil penjualan jasa tersebut dirinya mendapat Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu sekali main,” ungkapnya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangkaraya.
“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 600 juta,” tutup AKBP Andiyatna. (*)
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.