Berita Palangkaraya

Jual Teman Rp 400 Ribu di Aplikasi MiChat, Pria Asal Kalsel Terancam 15 Tahun dan Denda Rp 600 Juta

Nekat jual teman dekat Rp 400 Ribu di Aplikasi MiChat, Pria Asal Kalsel Terancam 15 Tahun dan Denda Rp 600 Juta.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Tersangka TPPO berinisial MH (26) saat digiring petugas Satreskrim Polresta Palangkaraya, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Nekat jual teman dekat Rp 400 Ribu di Aplikasi MiChat, Pria Asal Kalsel Terancam 15 Tahun dan Denda Rp 600 Juta.

Polresta Palangkaraya melalui Satreskrim berhasil mengungkap 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (17/7/2023).

Pengungkapan tersebut terjadi di salah satu wisma di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (14/7/2023) lalu.

Tersangka perdagangan orang ialah seorang pria berinisial MH (26) yang merupakan warga dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Wakapolresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna saat memimpin pers rilis.

Baca juga: Gegara Tak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Mahasiswa di Palangkaraya Jadi Korban Pemerasan VCS Gratis

Baca juga: 327 Jemaah Haji Kalteng 2023 Tiba di Bandara Syamsuddin Noor Kalsel, Tinggal 2 Kloter Tersisa

Baca juga: Badan Kesbangpol Kotim Sosialisasi, Optimalisasi Peran Ormas Pada Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024

“Jadi tersangka MH ini berhasil kita amankan setelah melakukan penyelidikan terhadap terhadap tersangka,” jelasnya.

Diketahui bahwa hubungan tersangka MH dan korban yang masih berusia (19) merupakan teman dekat.

“Tersangka menjual teman perempuannya tersebut melalui aplikasi MiChat dan membuatkan akun untuk menjual temannya tersebut,” ungkap Wakapolresta.

Terduga pelaku kemudian bernego dengan pengguna jasa terkait harga sekali menggunakan jasa dari korban.

Setelah harga ditentukan, pengguna jasa baru menentukan tempat untuk menggunakan jasa dari korban.

“Pengguna tersebut membayar jasa sebesar Rp 300 ribu untuk sekali main dengan korban,” jelas AKBP Andiyatna.

Uang tersebut digunakan untuk membayar wisma, tersangka dan korban tinggal di wisma selama 2 minggu.

“Modus MH menjual teman perempuannya ini adalah untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan temannya sehari-hari,” jelas Wakapolresta.

Dimana si teman perempuannya juga menyetujui dan mau dijual dengan alasan tarifnya tidak kurang dari Rp 300.000 sekali melayani pelanggan.

“MH mengaku dari hasil penjualan jasa tersebut dirinya mendapat Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu sekali main,” ungkapnya.

Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangkaraya.

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 600 juta,” tutup AKBP Andiyatna. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved