Berita Kaltara

Hendak Losloskan 501,16 Gram Narkoba ke Sulawesi, Tiga Kurir Sabu Diciduk Tim BNNP Kaltara

BNNP Kaltara ciduk tiga orang kurir saat hendak meloloskan 501,16 gram sabu ke Sulawesi.

Editor: Fathurahman
ilustrasi/tribunnews.com
ILUSTRASI - BNNP Kaltara ciduk tiga orang  kurir saat hendak meloloskan 501,16 gram sabu ke Sulawesi. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKANBNNP Kaltara ciduk tiga orang  kurir saat hendak meloloskan 501,16 gram sabu ke Sulawesi.

Ttga orang kurir narkoba yang diitangkap BNNP Kaltara tersebut, satu diantaranya seorang perempuan yang ditugaskan bawa Sabu 501,16 Gram ke Makassar.

Namun ketiganya terciduk Petugas BNNP Kaltara, sehingga saat ini ketiganya berurusan dengan penegak hukum.

Tiga orang pelaku kurir narkoba kembali diciduk tim BNNP Kaltara usai kedapatan membawa sabu sebanyak 501,16 gram dan hendak diloloskan ke Sulawesi.

Tiga pelaku berinisial masing-masing YU (36), JU (29), NA (46).

Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Deden Andriana mengatakan, penindakan dilakukan pada 1 Juni 2023 kemarin.

Baca juga: Targetkan Penurunan Stunting 14 Persen 2024, DP3P2KB Kotim Gencarkan Edukasi Pasangan Usia Subur

Baca juga: Buaya Tangkapan Nelayan di Sei Ijum Raya Kotim, Akhirnya Dilepasliarkan di SM Lamandau Kalteng

Baca juga: Hilang 9 Hari di Hutan Arut Utara Saat Cari Jengkol, Pria Warga Kobar Ditemukan Tak Bernyawa

Lokasi penangkapan atau TKP di Jalan Hasanuddin RT 18 Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Setelah dikembangkan, TKP kedua muncul di Kelurahan Juata daerah Bengawan.

“Setelah kami dapat pelaku pertama, kemudian dikembangkan mendapatkan pelaku kedua di daerah Juata, di atas Bengawan,” ujar Deden Andriana.

Berdasarkan barang bukti yang diungkap di laporan pertama sekitar 501,16 gram sabu diiamankan dari tiga orang pelaku.

Pertama YU, pengakuannya berhasil meloloskan sebanyak dua kali.

“Yang kedua kali ketangkap petugas. Warga dari Sulawesi Tengah, Tolittoli dan akan membawa ke Sulawesi, ” ujarnya.

Pelaku kedua, laki-laki, dia menyerahkan barang kepada pelaku perempuan atas suruhan dari orang ketiga.

“Yang kedua, menyerahkan berinisial GM dan orang mengambil narkoba dari Malaysia Tawau, inisial NZ. Tiga orang pelakunya,” sebut Deden Andriana dalam rilis persnya, sore kemarin, Kami (13/7/2023).

Kemudian yang mengendalikan, sekarang saat ini dilakukan pengembangan karena posisi ada di luar Kalimantan Utara, Lapas Selayar.

“Kami masih proses pengembanagn. Selain barang bukti sabu ada perahu kami sita, saat pengambilan ke Tawau disita bersama mesinnya,” terangnya.

Ketiganya terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga),” paparnya lagi.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (13/7/2023) sore kemarin.TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (13/7/2023) sore kemarin.TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Kronologi penangkapan lanjut Kombes Pol Deden Andriana, pada Kamis (1/6/2023) lalu, sekitar pukul 19.45 WITA berlokasi di Jalan Hasanuddin RT 18, pelaku pertama diamankan yakni YU.

Saat itu YU kedapatan membawa satu bungkus kresek hitam diduga berisi sabu. Usai periksa, berisi 10 paket plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika sabu.

“Oleh YU, BB 501,16 gram mengakui dapat dari JU, atas suruhan dari NA. Rencananya YU nanti akan bawa ke Makassar,” ujarnya.

Total 10 paket tersebut memiliki berat netto 488,66 gram yang kemudian dimusnahkan dan sisanya masing-masing 0,5 gram untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tiga Kurir Narkoba Ditangkap, Satu Perempuan Ditugaskan Bawa Sabu 501,16 Gram ke Makassar, .

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved