Pasal-pasal Polemik di UU Kesehatan, Pengesahan Disambut Aksi Massa dan Ancaman Mogok Kerja Nakes
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bahkan mengancam melakukan mogok kerja setelah UU Kesehatan disahkan pemerintah dan DPR
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Aksi massa digelar di DPR untuk menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang/RUU Kesehatan menjadi undang-undang/UU Kesehatan.
Meski ditolak massa dari kalangan tenaga kesehatan, rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tetap mengesahkan UU Kesehatan tersebut, Selasa (11/7/2023).
Banyak pihak menilai pengesahan UU Kesehatan itu terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR ini baru dibahas pada tahun lalu.
Selain itu, pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga baru terjadi pada Februari hingga April 2023.
Apalagi produk hukum yang akan disahkan memuat banyak UU yang sudah eksis, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.
Karena itu selain melalui aksi massa, penolakan juga dilakukan melalui jalur hukum yakni mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bahkan mengancam melakukan mogok kerja setelah UU Kesehatan disahkan pemerintah dan DPR.
Ketua PPNI Harif Fadhillah mengatakan internal PPNI telah menyepakati rencana aksi mogok kerja itu.
Meski demikian, kata Harif, PPNI masih menunggu kesepakatan dari empat organisasi profesi lainnya.
Keempat organisasi profesi itu, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Lalu apa saja isi atau pasal dari RUU Kesehatan yang sebelumnya mengundang polemik?
Berikut pasal-pasal polemik di UU Kesehatan, seperti dilansir Tribunnews.com dari BBC Indonesia:
Pasal 154 ayat 3
Pasal itu berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."
Pasal ini disebut kontroversial karena memasukkan tembakau dengan narkotika dan priskotropika dalam satu kelompok zat adiktif.
Sebaran Tenaga Kesehatan di Kalteng Belum Merata, Klinik Merah Putih Diharapkan Jadi Solusi |
![]() |
---|
Bidan Sean Perjuangkan Kenaikan Insentif Tenaga Kesehatan di Kalteng saat Raker Bersama Menkeu RI |
![]() |
---|
Ini Rekomendasi Nobar Laga Timnas Vs Cina di Palangka Raya, di Antaranya Depan Kantor Tribun Kalteng |
![]() |
---|
Kunjungi TribunKalteng.com, Ini Dua Fokus Target KPU Palangka Raya Pasca Pilkada 2024 |
![]() |
---|
PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.