Muhammadiyah Turun Tangan, Siap Dampingi Anwar Abbas MUI Hadapi Serangan Balik Panji Gumilang
Serangan balik dari pemimpin Al Zaytun mengusik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menyerang balik Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengajukan gugatan hukum. Muhammadiyah pun turun tangan.
Panji Gumilang menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI H Anwar Abbas dengan nilai gugatan Rp 1 triliun.
Gugatan sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Serangan balik dari pemimpin Al Zaytun mengusik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Baca juga: Al Zaytun Serang Balik Majelis Ulama Indonesia, Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp 1 Triliun
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang, Pemimpin Al Zaytun Punya 256 Rekening dengan 6 Nama
Baca juga: "Emang Gue Preman" Moeldoko Bantah Beking Al Zaytun, Diperiksa 10 Jam Panji Gumilang Belum Tersangka
Mereka siap mendampingi Anwar Abbas menghadapi gugatan Panji Gumilang.
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023).
"Insya Allah siap mengawal Buya Anwar Abbas karena diminta oleh PP Muhammadiyah," ujar Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih kepada Tribunnews.com, Selasa (11/7/2023).
Rencananya, sore hari ini, LBH AP Muhammadiyah bertemu langsung dengan Anwar Abbas untuk membicarakan soal laporan tersebut.
Secara umum, Ikhwan menilai laporan dari pihak Panji Gumilang didasarkan pada fakta yang tidak kuat.
"Kenapa? Karena di dalam kalimat yang menjadi dasar gugatan itu tidak ada Buya Anwar Abbas melakukan tuduhan tapi menyindir suatu statemen. Jadi bukan menuduh si A adalah komunis. Jadi kalau menurut kami sementara ini kami menilai bahwa gugatan tersebut tidak berdasar pada fakta," ucapnya.
Sementara, Anwar Abbas yang dihubungi secara terpisah menanggapi santai laporan tersebut.
Menurutnya, masih ada hal yang lebih penting untuk diurus dan mendapat perhatian khusus.
"No comment dahulu karena ada masalah yang lebih penting," ujar Anwar Abbas dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.
Gugatan Panji Gumilang terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun (konfirmasi0.
Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulasi oleh orang tak bertanggung jawab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Anwar-Abbas-bos.jpg)