Al Zaytun Serang Balik Majelis Ulama Indonesia, Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp 1 Triliun

Pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor: Dwi Sudarlan
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Belakangan dia menggugat Wail Ketua Umum MUI sebesar Rp 1 triliun. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Serangan balik dilakukan Pondok Pesantren Al Zaytun kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nilai gugatan yang diajukan Panji Gumilang yang merasa telah dicemarkan oleh Anwar Abbas itu sekira Rp 1 triliun.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dikonformasi pers, Senin (10/7/2023) membenarkan adanya gugatan yang dilakukan kliennya.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang, Pemimpin Al Zaytun Punya 256 Rekening dengan 6 Nama

Baca juga: "Emang Gue Preman" Moeldoko Bantah Beking Al Zaytun, Diperiksa 10 Jam Panji Gumilang Belum Tersangka

Baca juga: Massa Aksi Demo di Depan Ponpes Al Zaytun Indramayu Serukan Panji Gumilang Ditangkap

Gugatan itu yang dimasukkan pada Kamis (6/7/2023) itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Hendra Effendi mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun atau konfirmasi ke pihak Al Zaytun atau Panji Gumilang.

Dia menegaskan pernyataan Panji Gumilang soal sebutan 'saya komunis' adalah hasil manipulasi orang tak bertanggungjawab.

Menurut Hendra Effendi, hal tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya agamanya.

"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas. Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp 1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp 1.000.000.000,000 atas kerugian material dan inmateriel," tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi.

Ada Tindak Pidana

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

 "Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. 

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," kata Djuhandani.

Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara. (*)

 

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved