"Emang Gue Preman" Moeldoko Bantah Beking Al Zaytun, Diperiksa 10 Jam Panji Gumilang Belum Tersangka
Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik, termasuk soal dugaan adanya pihak yang membekingi Pondok Pesantren Al Zaytun
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama membuat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sekira selama 10 jam.
Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik, termasuk soal dugaan adanya pihak yang membekingi Pondok Pesantren Al Zaytun. Namun, dia belum berstatus tersangka dalam perkara ini.
Sementara Kepala Staf Kepresidenen (KSP) Moeldoko membantah keras dirinyalah yang membekingi pondok pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu.
Seusai memeriksa Panji Gumilang, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama ini menjadi penyidikan, Senin (3/7/2023) malam.
Baca juga: Massa Aksi Demo di Depan Ponpes Al Zaytun Indramayu Serukan Panji Gumilang Ditangkap
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.
Sebelumnya, penyidik secara maraton memeriksa Panji Gumilang.
Kepada pers usai pemeriksaan, Panji Gumilang mengatakan telah memberi jawaban kepada penyidik mengenai dugaan adanya bekingan pejabat Istana untuk ponpesnya
"Saya sudah jawab semua di dalam (Bareskrim)" ujar Panji.
Dia enggan menjawab ketika disinggung nama seperti Moeldoko dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Al Zaytun.
"Sudah, jangan nyebut-nyebut nama yang tidak ada hubungannya," ujar dia.
"Sudah, saya berikan jawaban kepada Bareskrim," lanjut Panji Gumilang.
Isu adanya bekingan Istana untuk Al Zaytun berkembang bersama kontroversi yang terjadi di lembaga pendidikan yang berdiri di Indramayu, Jawa Barat itu.
Sejumlah nama pejabat disebut dekat dengan Al Zaytun, salah satunya Moeldoko.
Namun, Moeldoko sudah membantah dan menyebut isu tersebut tidak benar.
"Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak bener nih. Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah," ucap Moeldoko.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jabar ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan Panji Gumilang yang kerap membuat resah dan gaduh masyarakat.
Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan ada tiga masalah dalam polemik Al Zaytun.
Hal ini diungkapkan setelah dia mendapat laporan dari tim investigasi lapangan bentukan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.
Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal yang akan dijeratkan di dalam kasus tersebut.
Masalah kedua, kata Mahfud MD, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Terakhir, Mahfud MD menyebut, Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.
"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," katanya.
"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," lanjut Mahfud MD. (*)
( Tribunnews.com )
Ini Rekomendasi Nobar Laga Timnas Vs Cina di Palangka Raya, di Antaranya Depan Kantor Tribun Kalteng |
![]() |
---|
Kunjungi TribunKalteng.com, Ini Dua Fokus Target KPU Palangka Raya Pasca Pilkada 2024 |
![]() |
---|
PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil tak Tinggal Diam, Akhirnya Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Wabup Murung Raya Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Rahmanto Paparkan Langkah Majukan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.