Berita Palangkaraya

Ditresnarkoba Polda Kalteng Musnahkan 2,14 Kg Sabu dan Ringkus 31 Tersangka Periode April-Juni 2023

Ditresnarkoba Polda Kalteng musnahkan barang bukti 2,14 Kg narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan April hingga Juni 2023,

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Pelaku dan barang bukti sabu seberat 2,14 Kg yang dimusnahkan olah Polda Kalteng, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ditresnarkoba Polda Kalteng musnahkan barang bukti 2,14 Kg narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan April hingga Juni 2023, Senin (26/6/2023).

Pemusnahan berlangsung di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi oleh Kabidhumas AKBP Erlan Munaji.

Selain itu, turut hadir pula pewakilan dari BNNP Kalteng, Balai BPOM Palangkaraya, Pengadilan Negeri Palangkaraya, dan Kejati Kalteng.

Bahkan saat konferensi pers berlangsung, sebanyak 20 terduga pelaku dihadirkan, dengan rincian 18 pria dan 2 wanita.

Polda Kalteng dan Polres Jajaran telah melaksanakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yakni Antik Telabang 2023 yang dilaksanakan selama 25 hari, sejak  29 Mei 2023 hingga 22 Juni 2023.

“Operasi dilakukan bertujuan untuk menanggulangi kejahatan tindak pidana narkoba yang terjadi di Kalimantan Tengah, karena berdasarkan analisa dan evaluasi tindak pidana narkoba selama 2023, dinilai semakin meningkat sehingga kami memandang perlu untuk melakukan operasi,” terang Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo.

Pada operasi tersebut, Polda Kalteng dan Polres jajaran tidak hanya melakukan kegiatan penegakan hukum atau pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

“Tentunya kita juga melakukan kegiatan bidang pencegahan yaitu antara lain kegiatan razia, tes urine, dan pembinaan atau penyuluhan,” jelasnya.

Selama operasi Antik Telabang 2023, Satgas Polda Kalteng telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Tipidnarkoba, sebanyak 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang dan barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 2 butir dan Shabu sebanyak 846,87 gram.

“Sementara Polda Kalteng dan Jajaran selama operasi berlangsung, berhasil mengungkap kasus Tipidnarkoba sebanyak 110 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 127 orang, serta barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 31 butir, sabu sebanyak 1.591,66 gram atau 1,59 Kg, dan obat Karisoprodol sebanyak 272 butir,” terang Kombes Pol Nono.

Baca juga: Residivis Narkoba Sungai Buluh Tabalong Diringkus Polisi, Berawal Keterangan Rekannya Beli Sabu

Baca juga: Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang Marak, Polda Kalteng dan Polres Jajaran Ungkap 5 Kasus

Pada Operasi Antik Telabang 2023 terdapat 44 orang Target Operasi (TO) dan dari 127 orang tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 34 orang atau 77,27 persen dari jumlah TO.

“Sisanya, sebanyak 93 orang tersangka lainnya merupakan Non TO, dengan klasifikasi tersangka sesuai peran perbuatannya 127 orang merupakan pengedar atau bandar, sementara 10 TO lainnya masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kombes Pol Nono.

Dari 21 kasus tersebut dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat.

“Ya sebagian barang bukti yang disita dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, kemudian untuk kepentingan pembuktian di persidangan, dan sebagian lagi untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved