Idul Adha 2023

Jelang Idul Adha 2023, Orang Belum Akikah Bolehkah Berkurban? Ternyata Begini Kata Buya Yahya

Muncul pertanyaan, apakah orang yang belum akikah boleh berkurban? Di artikel ini ulama Buya Yahya akan menjawab sekaligus menjelaskannya

Editor: Dwi Sudarlan
YouTube Al-Bahjah TV
Ulama Buya Yahya menjelaskan hukum orang belum akikah melaksanakan kurban pada Idul Adha. 

TRIBUNKALTENG.COM - Minggu depan umat Islam merayakan Idul Adha 2023, di Indonesia tidak barbarengan, ada yang pada 28 Juni 2023, ada pula 29 Juni 2023.

Terlepas dari perbedaan itu, pada Idul Adha 2023, umat Islam yang mampu akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban

Muncul pertanyaan, apakah orang yang belum akikah boleh berkurban? Di artikel ini ulama Buya Yahya akan menjawab sekaligus menjelaskannya.

Dalam kalender Islam, Hari Raya Idul Adha dirayakan tiap 10 Dzulhijjah.

Baca juga: Pemerintah: Idul Adha 2023 pada 29 Juni, Cek Jadwal dan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah di Dzulhijjah

Baca juga: Sidang Isbat Putuskan Idul Adha 2023 pada 29 Juni 2023, Muhammadiyah Tetapkan 28 Juni

Sesuai keputusan pemerintah, Hari Raya Kurban atau Hari Raya Haji atau Idul Adha tahun ini pada 29 Juni 2023.

Sementara jemaah Muhammadiyah merayakannya pada 28 Juni 2023.

Biasanya di momen hari raya Idul Adha, umat Islam melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak.

Itu dilakukan sebagaimana peristiwa yang terjadi pada Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya Ismail yang digantikan Allah SWT dengan hewan ternak, domba.

Memperingati kejadian tersebut, umat Islam melaksanakan kurban guna bentuk wujud kepatuhan terhadap Allah SWT.

Namun, bagaimana hukumnya jika seorang umat Islam yang belum melakukan akikah tapi melaksanakan kurban?

Buya Yahya lalu menjelaskan hukum kurban bagi orang yang belum akikah sesuai syariat Islam.

Seperti dilansir melalui channel Youtube Al-Bahjah TV, hukum akikah mesti diketahui agar tidak salah dalam menafsirkan sebuah ibadah yang akan dilaksanakan.

Baik kurban maupun akikah pada dasarnya memiliki hukum yang sunnah, bila dikerjakan mendapatkan pahala sunnah, jika tidak dilakukan maka tidak akan berdosa.

Permasalahan tersebut dijelaskan oleh Buya Yahya menurut syariat Islam.

“Permasalahannya karena kesalahpahaman fikih,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan hukum kurban sesuai syariat Islam adalah sunnah setiap kali memasuki hari raya Idul Adha.

Sedangkan akikah merupakan sebuah sunnah yang dilakukan sekali seumur hidup.

“Adapun akikah disunahkan atas orangtua, jadi orangtua yang punya anak disunahkan untuk mengakikahi anaknya,” jelasnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa akikah hukumnya sunnah dan dilaksanakan ketika anak berusia tujuh hari.

Namun jika masih belum mempunyai uang untuk mengakikahi anak, maka dapat dilakukan sebelum anak tersebut baligh.

Menurut Buya Yahya, jika orangtuanya masih belum mengakikahi anaknya sampai baligh, maka gugur sunnah akikah tersebut.

Namun, ketika anak tersebut sudah baligh dan ingin mengakikahi dirinya sendiri, maka menurut Buya Yahya hal itu dapat dilakukan.

Namun, akikah yang dijalankan tersebut mendapatkan pahala sedekah.

“Apabila anak kita sudah telanjur baligh, tapi belum diakikahi oleh orangtuanya, apakah boleh dia mengakikahi diri sendiri? Ya boleh, paling tidak itu jatuhnya pada sedekah," ungkapnya.

Buya Yahya mengatakan jika ingin melakukan akikah, maka orangtua harus mampu dalam hal keuangan.

"Orangtua dihadapkan pada pilihan antara berakikah atau berkurban, pilihan utamanya melihat kondisi keuangan," ujarnya.

Ketika orangtua memiliki uang setelah berkurban, menurut Buya Yahya, alangkah baiknya ibadah kurban terlebih dahulu dilaksanakan.

Akan tetapi jika hanya memiliki uang cukup untuk membeli satu kambing, Buya Yahya memberikan pilihan untuk melaksanakan akikah.

"Jika ada uang untuk membeli satu kambing saja, dapat diutamakan berakikah terlebih dahulu," terangnya.

“Tujuan utama akikah memberitahu orang-orang dan sedekah supaya anaknya dijaga oleh Allah,” sambung Buya Yahya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved