Berita Palangkaraya
Lakukan Pelanggaran, Universitas PGRI Palangkaraya Kena Sanksi Administratif Penghentian Pembinaan
Universitas PGRI Palangkaraya Kalteng dikenakan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan oleh Kemendikbudristek.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Universitas PGRI Palangkaraya Kalteng dikenakan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
Perguruan tinggi yang telah 30 tahun lebih berdiri di Palangkaraya ini, terkena sanksi berupa administratif berat berupa penghentian pembinaan.
Sanksi diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek terhadap perguruan tinggi swasta Universitas PGRI Palangkaraya yang memiliki 1.500 orang mahasiswa dan mahasiswi.
Universitas PGRI Palangkaraya termasuk salah satu kampus dari 52 kampus swasta di Indonesia yang disebut melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2022-2023.
Baca juga: Benahi Kekurangan Kampus, Mantan Kadis Pendidikan Kalteng Dipilih Jadi Pj Rektor Universitas PGRI
Baca juga: VIDEO Lulus Wisuda S2 di UGM, Naik Kuda ke Kampus Seniman Jogja Hendro Pleret Jadi Perhatian
Baca juga: 493 Wisudawan Universitas Terbuka Palangkaraya Siap Berkontribusi Membangun Kalteng
Saat dikonfirmasi kepada Pj Rektor Universitas PGRI Palangkaraya Dr H Slamet Winaryo SPd M Si tidak menyangkal terkait pengenaan sanksi tersebut.
"Ya benar, kampus kami memang salah satu perguruan tinggi swasta yang kena sanksi, yakni administratif berat berupa penghentian pembinaan," ujarnya, Senin (12/6/2023).
Mantan Kadisdikbud Kalteng tersebut mengatakan informasi terkait pengenaan sanksi dari Kemendikbudristek tersebut, sudah enam bulan yang lalu pihaknya ketahui.
Pj Rektor Universitas PGRI Palangkaraya yang baru menjabat selama sebulan ini, mengungkpkan, dia ditunjuk sebagai PJ Rektor untuk membenahi kekurangan yang ada di kampus Universitas PGRI Palangkaraya tersebut.
"Saya ini ditunjuk, untuk membenahi kekurangan yang ada di kampus ini, sehingga tanggal 11 Mei 2023 lalu, saya ditugaskan oleh pengurus PGRI Pusat untuk mejabat sebagai Pj Rektor disini, tentunya juga didukung Ketum PGRI dan Ketua PGRI Kalteng," ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini dia sedang melakukan konsolidasi dan evaluasi terkait mencari penyebab hingga adanya temuan-temuan hingga kampus Universitas PGRI Palangkaraya dikenakan sanksi tersebut, dia juga ditugaskan untuk mencari solusi tercepatnya.
"Dalam sebulan saya menjabat ini, semua temuan sudah dilakukan perbaikan serta dilakukan penyelesaiannya. Secara lisan saya mendapatkan informasi dari pusat, sanksi yang diberikan kepada Universitas PGRI Palangkaraya akan dicabut," ungkapnya.
Sehingga tugasnya saat ini yang akan dilkukan yakni memperbaiki citra kampus dan menjadikan kualitas perguruan tinggi Universtas PGRI Palangkaraya lebih baik lagi kedepannya.
Bersamaan dengan itu, dijelaskannya Slamet, Pada hari Jumat 16 Juni 2023 mendatang akan dilakukan diskusi yang dihadiri semua civitas akademika Universitas PGRI Palangkaraya.
Sementara itu, salah satu mahasiswi Fakultas Fisipol semester II Universitas PGRI Palangkaraya, Hazal Belpira, mengaku tidak tau kampusnya masuk dalam 52 perguruan tinggi swasta di Indonesia yang kena sanksi tersebut.
Namun dia, berharap jika, pengurus kampus melakukan perbaikan dan evaluasi, diharapkan kedepanya kampus akan lebih baik lagi kualitasnya.

Pj Rektor Universitas PGRI Palangkaraya Dr H Slame
Dr H Slamet Winaryo SPd M Si
Tribun Kalteng
berita Tribun Kalteng
Universitas PGRI Palangkaraya
Kemendikbudristek
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.