Berita Kaltim

Diduga Cekoki Balita Pakai Sabu di Samarinda, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap 3 orang tetapkan tersangka diduga cecoki balita sabu. terancam 10 tahun penjara pada tersangka

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Balita laki-laki 3 tahun di Samarinda, Kaltim dicekoki pakai sabu oleh tetangganya sendiri.3 orang jadi tersangka terancam 10 tahun penjara. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Akhirnya anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap 3 orang dan menetapkan jadi tersangka diduga terlibat mencecoki balita laki-laki pakai narkotika jenis sabu.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) Dyah Lestari, ketiga terduga pelaku itu telah diamankan pada Jumat (9/6/2023) malam di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Awalnya Jumat malam Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan dua orang tapi masih saksi.

Kemudian pada Sabtu 10 Juni malam informasinya ada satu orang lagi yang diamankan. "Jadi tiga orang," beber Dyah Lestari, Minggu (11/6/2023).

Usai penangkapan itu, lanjutnya, ia mendampingi ibu korban untuk melakukan pelaporan resmi ke Mapolresta Samarinda.

Baca juga: Personel Polsek Banjarmasin Timur Bekuk 3 Pria Diduga Saat Pesta Sabu, Sebanyak 696 Paket Diamankan

Baca juga: Kakak Beradik di Kuin Cerucuk Banjarmasin Dibekuk, Ditemukan Dua Paket Sabu di Rumahnya

"Saya hanya mendampingi ibu balita itu untuk membuat laporan dan BAP. Kalau status tiga orang itu masih belum tahu karena ranah kepolisian," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, membenarkan adanya tiga orang yang diamankan.

Namun ia menjelaskan, tak ada barang bukti pasti yang ditemukan. Hanya sejumlah bong atau alat hisap sabu.

Namun lanjutnya, keterangan sang ibu dan pemilik bong cukup berbeda.

Dimana saat kejadian balita dan ibunya itu datang ke tempat tetangganya untuk bercengkerama.

Tidak lama balita tiga tahun itu datang meminta minum.

Sang ibu pun langsung meminta air minum kepada tetangganya.

Bertepatan dengan itu, perempuan itu melihat air di dalam botol yang langsung diberikan kepada anak laki-lakinya.

"Itu pengakuan pemilik bong. Sedangan kalau pengakuan ibunya kan si tetangga itu yang kasih. Jadi masih simpang siur," beber Kompol Ricky lagi.

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Kalau status tiga orang yang diamankan kami belum tahu. Karena diambil alih unit PPA (Satreskrim Polresta Samarinda) karena terkait perlindungan anak," pungkasnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Budak Narkoba, 10 Paket Sabu Seberat 5,95 Gram Diamankan

Baca juga: Modus Jadi Pemulung, 2 Pria Curi Alat Mekanik di Gudang Rapak Indah Samarinda, Angkut Pakai Gerobak

Seperti yang tengah ramai diberitakan, seorang balita laki-laki diduga telah dicekoki air campur sabu.

Hal itu terendus saat sang ibu mendapati anaknya tak tidur, makan ataupun minum hingga dua malam berturut-turut.

Meski begitu bocah tiga tahun itu tetap terlihat bugar, aktif dan terus menerus mengoceh sendiri.

Sang ibu yang bingung akhirnya membuat postingan di akun media sosial miliknya dan ditemukan oleh TRC PPA Kaltim.

Tak ingin berspekulasi negatif di awal, TRC PPA akhirnya mengarahkan si anak untuk melakukan tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda pada Rabu 7 Juni 2023 sore.

Hasilnya pun mengejutkan. Sebab balita itu dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka yang diduga melakukan pemberian air campur sabu kepada seorang balita di Samarinda, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Demikian dibeberkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Minggu (11/6/2023) malam. Sudah ada penetapan tersangka, inisial TR.

Usia tersangka setengah abad, atau 50 tahun. Diduga melakukan perbuatan cekok balita dengan air campur sabu.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ungkapnya.

Ia menjelaskan, yang menjadi tersangka dalam kasus ini ialah TR, yang merupakan tetangga korban sendiri.

Untuk diketahui, TR ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memberikan air campur sabu kepada balita laki-laki berusia tiga tahun yang berada di kawasan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air campur sabu," kata Kompol Rengga.

Sebelum TR, polisi lebih dulu telah menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," bebernya.

Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasil.

Dalam kasus ini TR disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka yang Diduga Mencekok Balita Pakai Air Campur Sabu di Samarinda, Terancam 10 Tahun Penjara,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved