Berita Kaltara

Pria Paruh Baya di Nunukan Tega Aniaya Teman Sendiri dan Ancam Pakai Sajam, Tak Dipinjami Motor

Seorang pria paruh baya berinisial UN (47) tega menganiaya hingga memukul temannya sendiri lantaran tak dipinjami motor di Nunukan, Kaltara

Editor: Sri Mariati
Humas Polres Kotabaru
Ilustrasi, pelaku penganiayaan terhadap temannya di Nunukan, lantaran tak dipinjami motor. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN - Seorang pria paruh baya berinisial UN (47) tega menganiaya hingga memukul temannya sendiri lantaran tak dipinjami motor. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Penganiayaan yang dilakukan menggunakan sebatang kayu oleh pelaku pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 13.17 Wita.

Sedangkan korbannya adalah Sudirman bin Latif di rumahnya Jalan H Latif RT 004 Desa Lapri.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra.

Tak hanya penganiayaan, UN juga sempat mengancam temannya menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang.

Baca juga: Penganiayaan di Desa Banua Kupang HST, Korban Ditebas Pakai Samurai Saat Pengukuran Tanah

Baca juga: Pria Tak Bernyawa di Sekitar Jembatan Sungai Asam Kabupaten Banjar, Diduga Korban Penganiayaan

"Tersangka emosi kepada korban yang merupakan temannya itu, karena korban tidak mau meminjamkan motornya," kata Muhammad Ricko Veandra, Jumat (2/6/2023).

Muhammad Ricko Veandra menjelaskan pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 12.00 Wita, tersangka UN datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Tersangka datang ke rumah korban membawa sebilah parang.

"Rumah korban bentuknya panggung, jadi tersangka berteriak memanggil korban dengan mengatakan 'Sudi, turun kau dulu'. Mendengar itu, korban langsung turun dan bertemu dengan tersangka tepat di tangga rumah," ucapnya.

Pada saat yang bertemu dengan korban di tangga rumah, tersangka langsung menarik tangan korban lalu membanting badannya.

Saat yang bersamaan, tersangka juga memukul korban menggunakan sebatang kayu berukuran pendek pada bagian pergelangan tangan kanan dan engkel kaki.

Baca juga: Mediasi Pemukulan Akibat Hutang Piutang, Bhabinkamtibmas Palangkaraya Berhasil Damaikan Warga

Baca juga: Tawuran Pelajar Palangkaraya, Pelaku Pemukulan Awal Korban Diduga Dipengaruhi Minuman Keras

"Penganiayaan itu mengakibatkan luka pada bagian pergelangan tangan kanan dan engkel kaki. Tersangka juga sempat cabut parang dari sarungnya dan mengacungkan pada korban," ujar Ricko.

Tersangka UN diamankan ke Mako Polsek Sebatik Timur pada hari kejadian.

Atas perbuatannya itu, tersangka UN dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Gegara tak Dipinjami Motor, Pria di Sebatik Nunukan Ini Aniaya Temannya Pakai Kayu,

 

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved