Berita Kaltim
3 Budak Narkoba Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Bontang, Barbuk Dibuang ke Rumah Kosong
Tiga budak narkoba yakni SY, AS, dan N diringkus anggota Satresnarkoba Polres Bontang saat mengedarkan narkoba di Lok Tuan Bontang
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Tiga budak narkoba yakni SY, AS, dan N diringkus anggota Satresnarkoba Polres Bontang saat mengedarkan narkoba di Lok Tuan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan, kasus ini terbongkar dari pengembangan.
Berawal dari informasi dari masyarakat sekitar Jalan Kapal Pinis 7 RT 28 Kelurahan Lok Tuan karena wilayahnya kerap dijadikan tempat transaksi barang haram atau narkoba jenis sabu.
Sekitar pukul 22.40 Wita, polisi yang sudah mengetahui TKP melakukan penyamaran sebagai pembeli ke tersangka AS (49). Sebelum digeledah tersangka sempat membuang barang buktinya di salah satu rumah kosong.
“Setelah sitersangka ini ditanya-tanya akhirnya dia ngaku kalau dapat sabu dari tersangka lain inisial N,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, berbekal informasi itu polisi lalu memburu pelaku lain yang rupanya tinggal di Kelurahan Guntung.
Sekitar pukul 23.40 Wita N pun berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu.
“Dari hasil pengembangan ini, pelaku N mengaku kalau dia mendapat pasokan dari SY,” bebernya.
Baca juga: Aktivitas Judi di Karang Anyar Tarakan Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan, Temukan Alat Hisap Sabu
Baca juga: Tim Satresnarkoba Polres Kubar Tangkap Ayah 2 Anak Bawa 10,2 Gram Sabu, Diimingi Upah Rp 2 Juta
Baca juga: Aksi Penipuan Pengisian Uang Digital, Seorang Residivis Narkoba di Palangkaraya Diringkus Petugas
SY kemudian diamankan di rumahnya di Jalan Slamet Riyadi kawasan Rusunawa. Dari hasil penggeledahan di rumah susun itu, polisi kemudian menemukan 14 bungkus plastik,” sebutnya.
Tak hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet warna merah muda.
Satu buah botol permen warna ungu, satu buah timbangan digital, satu buah sedotan runcing, satu unit ponsel Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp 15 juta.
“Akibat para tersangka tersebut disangkakan pasal Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Bongkar Kelompok Pengedar Barang Haram di Bontang Utara, 3 Tersangka Diringkus,
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.