Berita Kaltim

Tim Satresnarkoba Polres Kubar Tangkap Ayah 2 Anak Bawa 10,2 Gram Sabu, Diimingi Upah Rp 2 Juta

Tim Satresnarkoba Polres Kubar menangkap ayah 2 anak di Kutai Barat, kedapatan bawa narkotika jenis sabu sebanyak 10.2 gram, diimingi Rp 2 juta

Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
Satresnarkoba Polres Kubar menangkap ayah 2 anak kedapatan bawa narkotika jenis sabu seberat 10,2 gram. 

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR - Tim Satresnarkoba Polres Kubar menangkap seorang pria IH (30) di Kutai Barat, kedapatan bawa narkotika jenis sabu sebanyak 10.2 gram.

Dirinya terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres Kubar, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ayah dua anak itu diciduk petugas di kawasan Simpang Raya, Kampung Asa, Kecamatan Barong Tongkok beberapa waktu lalu.

Kepada Polisi, IH mengaku barang haram tersebut rencananya akan diantar kepada seseorang yang saat ini juga tengah diselidiki pihak kepolisian

Pria asal Makassar itu juga mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp 2 juta oleh seseorang jika barang haram tersebut sampai kepada pemesan.

Baca juga: Sabu Siap Edar ke Area Tambang di Gunung Mas Berhasil Digagalkan Anggota BNNK Palangkaraya

Baca juga: BNNP Kalteng Musnahkan Sabu 97,5 Gram, Narkoba dari Madura Jatim Masuk Lewat Ekspedisi di Sampit

"Itu (sabu) bukan punya saya, saya hanya ngantar. Dijanjikan Rp 2 juta kalau barang itu sampai," katanya.

Orang yang janjikan itu saya juga gak kenal, kami hanya komujikasi lewat HP saja," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap kali ini cukup besar dari kasus-kasus yang diungkap sebelumnya.

"Tangkapan ini di wilayah Kutai Barat saya anggap cukup besar. Memamg pelaku ini audah lama diincar, namun selalu lolos tapi kita berhasil sikat," ujarnya, Jumat (19/5/2023).

Dia membeberkan kronologi penangkapan terhadap IH bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dengan jumlah besar.

Berbekal laporan tersebut, anggotanya pun bergerak menyelidiki keberadaan pelaku dan melakukan pengintaian.

Tepat pada Jumat siang (28/4/2023) waktu itu, sekira pukul 13.00 WITA. Pelaku yang terlihat mengendarai sepeda motor Vario warna merah itu pun terpantau oleh petugas, membawa sebuah tas warna hitam yang rencananya akan diantar ke pembeli.

Ekspektasi itu rupanya tak sesuai lantaran lebih dulu dibekuk petugas.

Baca juga: Tunggu Sidang Tuntutan, Terdakwa Narkoba Malah Kedapatan Simpan Sabu di Lapas Kelas IIA Tarakan

Baca juga: Pria Warga Gang Jemaah II Banjarmasin Dibekuk, Diduga Miliki Sabu 83,94 Gram dan Uang Rp 74 Juta

Alhasil, ia beserta kendaraannya tersebut dibawa ke Mapolres Kubar.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, bahkan 20 tahun penjara.

IH diketahui memiliki dua orang anak yang masih balita dan seorang istri yang baru menikah 3 tahun. Anak pertama baru berusia 2 tahun sedangkan kedua usia 2 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tergiur Upah Rp 2 Juta Bawa Sabu, Seorang Pria di Kubar Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Penjara ,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved