Berita Kalsel

Pria Warga Gang Jemaah II Banjarmasin Dibekuk, Diduga Miliki Sabu 83,94 Gram dan Uang Rp 74 Juta

Seorang pelaku kasus 3 paket sabu, insial BAM usia 52 tahun, kini diamankan di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (7/5/2023).

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Dua kali lolos dari kejaran pihak kepolisian akhirnya pelaku maling motor berhasil diringkuas oleh Tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Seorang pengedar narkoba di Banjarmasin Kalimantan Selatan dibekuk petugas karena menyimpan narkoba di rumah.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut  setelah sebelumnya petugas mengamankan seorang lelaki yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Pria berinisial BAM (52) yang memiliki 3 paket sabu yang siap diedarkan saat di sita di dalam rumah hasil penggeregekan petugas.

Petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang lelaki yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Sarang Tawon Vespa Resahkan Warga Palangkaraya, Rawan Menyengat Dievakuasi Petugas Damkar

Baca juga: Pastikan Sehat dan Bersih Narkoba, Panitia Seleksi Polda Kalteng Periksa Kesehatan 1.700 Casis

Baca juga: Peringatan Hardiknas di Kalteng Tahun 2023, Gelar Acara Seni dan Budaya Libatkan Guru dan Pelajar

Tersangka berinisial BAM (52), warga Gang Jemaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku kasus 3 paket sabu, BAM (52), kini diamankan di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (7/5/2023). SATRESNARKOBA POLRESTA BANJARMASIN
Pelaku kasus 3 paket sabu, BAM (52), kini diamankan di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (7/5/2023). SATRESNARKOBA POLRESTA BANJARMASIN (SATRESNARKOBA POLRESTA BANJARMASIN)

Kepala Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengatakan, anggotanya menemukan 2 anak kunci rumah.

Dicurigai, semua itu sebagai kunci rumah yang diketahui merupakan tempat penyimpanan narkoba.

“Kemudian, saat dilakukan penggeledahan ke rumah yang dimaksud, petugas mendapati tiga paket sabu dengan total berat 83,94 gram,” ujar Kompol Mars Suryo, Minggu (7/5).

Di lokasi yang sama, polisi menemukan 4 plastik klip dan 1 sendok kecil transparan yang tersimpan di dalam kotak bekas dan ditaruh di dalam lemari peralatan makan.

“Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 74 juta yang tersimpan di dalam kaleng bekas biskuit pada lemari pakaian,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sabu 83,94 Gram dan Uang Rp 74 Juta Ditemukan di Rumah Seorang Warga Gang Jemaah II Banjarmasin, .

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved