Jasa Raharja Kalteng
Jasa Raharja Imbau Masyarakat Kalteng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Jasa Raharja mengimbau masyarakat Kalteng memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah (Jasa Raharja Kalteng) mengimbau pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pembebasan Progresif yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng.
Kepala PT Jasa Raharja Kalteng Iman Raharja menyatakan relaksasi pajak kendaraan bermotor menjadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak yang merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng.
"Pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga berjalan lancar," jelas Iman Raharja
Dikatakan Iman Raharja, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program Pemprov Kalteng untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Jasa Raharja mengajak masyarakat yang belum membayar PKB segera menunaikan kewajibannya. "Agar denda PKB tidak menumpuk. Jika pajak terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi tidak berizin dan tidak bisa digunakan di jalan raya," ujarnya.
Iman menyampaikan saat ini Pemprov Kalteng memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB serta progresif pada 17 Mei 2023 - 31 Agustus 2023 sesuai dengan Pergub Kalteng Nomor 17 Tahun 2023.
"Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor di Kalteng. Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Corner atau di Mall Pelayanan Publik di seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng serta dengan adanya Inovasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan Samsat Online Isen Mulang,” katanya.
Sebagai informasi, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan. (*)
| Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Tim Pembina Samsat Palangka Raya Gelar Operasi Gabungan |
|
|---|
| Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan di Kabupaten Seruyan Kalteng |
|
|---|
| Manfaatkan Program Pembebasan Denda, Tim Gabungan Gelar Razia Kepatuhan Pajak Ranmor |
|
|---|
| Jasa Raharja Raih Penghargaan pada 6th Anniversary Indonesia BUMN Awards 2024 |
|
|---|
| Tim Pembina Samsat Kalteng Laksanakan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
