Jasa Raharja Kalteng
Tim Pembina Samsat Kalteng Laksanakan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang Kesamsatan.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang Kesamsatan/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Dalam upaya tersebut, Jasa Raharja Kalteng terus berkolaborasi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalteng yang terdiri dari Bapenda Kalteng dan Ditlantas Polda Kalteng.
Koordinasi itu dilakukan untuk kembali memberikan keringanan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), yaitu dengan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebas BBNKB II mulai dari 11 Mei-31 Agustus 2024.
Program pembebasan denda ini merupakan satu diantara Action Plan Tim Pembina Samsat Kalteng pada 2024.
Baca juga: Jasa Raharja Kalteng Komitmen Berikan Pelayanan Cepat dan Tepat pada Periode Mudik dan PAM Lebaran
Program tersebut berjalan bersama dengan Action Plan lainnya, seperti kegiatan Door to Door (DTD) kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dan kegiatan sosialisasi program pemutihan secara masif kepada masyarakat sekitar.
"Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Kalimntan Tengah dapat memanfaatkan secara maksimal program pemutihan untuk menghidari implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalteng, Iman Raharja, Senin (27/05/2024) kemarin.
Adapun keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui program pemutihan ini, yaitu pemberian keringanan 100 persen BBNKB II, bebas denda PKB & tunggakan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lalu.
“Kami berharap dengan adanya langkah proaktif dari Tim Pembina Samsat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pengesahan STNK, membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” tutup Iman Raharja.
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Tim Pembina Samsat Palangka Raya Gelar Operasi Gabungan |
![]() |
---|
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan di Kabupaten Seruyan Kalteng |
![]() |
---|
Manfaatkan Program Pembebasan Denda, Tim Gabungan Gelar Razia Kepatuhan Pajak Ranmor |
![]() |
---|
Jasa Raharja Raih Penghargaan pada 6th Anniversary Indonesia BUMN Awards 2024 |
![]() |
---|
Jasa Raharja Kalteng Komitmen Berikan Pelayanan Cepat dan Tepat pada Periode Mudik dan PAM Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.