Jasa Raharja Kalteng

Manfaatkan Program Pembebasan Denda, Tim Gabungan Gelar Razia Kepatuhan Pajak Ranmor

Jasa Raharja Kalteng dan Ditlantas Polda Kalteng serta UPTPPD Samsat Palangkaraya gelar operasi gabungan optimalisasi pendapatan asli daerah atau PAD.

Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
Jasa Raharja Kalteng dan Ditlantas Polda Kalteng serta UPTPPD Samsat Palangkaraya gelar razia gabungan optimalisasi pendapatan asli daerah atau PAD. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jasa Raharja Kalteng dan Ditlantas Polda Kalteng serta  UPTPPD Samsat Palangkaraya melaksanakan operasi gabungan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Bukan hanya itu, Ditlantas Polda Kalteng dan UPTPPD Samsat Palangkaraya juga berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK.

Operasi gabungan Jasa Raharja Kalteng dan Ditlantas Polda serta UPTPPD Samsat Palangkaraya sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah atau Bapenda Kalteng, Senin (08/07).

Operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya nyata dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna meminimalisasi potensi kecelakaan di jalan raya.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kontribusi dalam membayar pajak kendaraan yang berimplikasi langsung pada pembangunan dan keselamatan bersama.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalteng, Alfin Syahrin menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini.

“Jasa Raharja mendukung penuh kegiatan razia gabungan kendaraan bermotor yang, fokus utama razia mengecek tunggakan pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan bermotor serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar tunggakan di lokasi razia," ujarnya.

Baca juga: Jasa Raharja Kalteng Komitmen Berikan Pelayanan Cepat dan Tepat pada Periode Mudik dan PAM Lebaran

Dia mengatakan, razia gabungan terus dilakukan secara berkala dengan tujuan pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya taat dalam registrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan dalam membayarkan pajak dan SWDKLLJ.

Dengan memanfaatkan program Pembebasan Denda Administrasi yang sedang berlangsung mulai dari 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program operasi gabungan ini dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu," tutup Alfin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved