Berita Palangkaraya

Puluhan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dijual Eceran Disita, Satpol PP Pemko Palangkaraya Buru Pelangsir

Puluhan Gas Elpiji 3 Kg ditingkat eceran disita petugas,Satpol PP Kota Palangkaraya buru Oknum Pelangsirnya.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Satpol PP Kota Palangkaraya saat mendatangi salah satu kios Kedai Es Sekumpul yang diduga menjual gas elpigi 3 kg, di Jalan G Obos 12, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satpol PP Kota Palangkaraya menyita sedikitnya 30 tabung gas elpigi 3 kilogram (Kg) dari para pengecer.

Penyitaan tersebut terkait adanya larangan penjualan tabung gas Elpiji 3 Kg atau tabung gas bersubsidi yang dilarang dijual secara eceran.

Puluhan Gas Elpiji 3 Kg ditingkat eceran disita petugas, Satpol PP Kota Palangkaraya masih memburu oknum pelangsirnya.

Petugas bahkan telah memanggil sebanyak 8 orang diduga pengecer dari sejumlah kios maupun warung yang ada di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Baca juga: DPKUKMP Pemko Palangkaraya Gelar Sidak, Imbau Pangkalan Tak Jual Gas Melon 3 Kg ke Kios

Baca juga: Olah TKP Penemuan Jenazah Pria di Jalan Piranha Palangkaraya, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan

Baca juga: Gempa Terkini Selasa 16 Mei 2023 Pagi, Guncang Barat Laut Mamuju Tengah Sulawesi Barat

Salah seorang penyidik Satpol PP Kota Palangkaraya, Djoko Wibowo membenarkan pihaknya melakukan penindakan terhadap para pengecer tersebut.

“Satpol PP Kota Palangkaraya dari kemarin hingga saat ini, telah menyita sedikitnya 30 tabung gas elpigi 3 kg dari para pengecer,” ungkapnya, Selasa (16/5/2023).

Dari 30 tabung yang diamankan, Satpol PP pun telah memanggil sebanyak 8 orang pengecer.

“Dari 8 orang pengecer, mereka mengakui mendapat tabung gas elpigi 3 kg dari orang yang mengantar kepada mereka, biasa disebut pelangsir,” jelas Djoko.

Penyidik Satpol PP mengatakan masih melakukan pengawasan lapangan, terutama pangkalan yang mengecer gas elpigi 3 kg ke kios maupun warung.

Bukan hanya pangkalan, namun pelangsir yang membawa gas elpigi yang dibagikan ke pengecer lainnya juga ditindak.

Saat inspeksi dadakan (Sidak) berlangsung, Satpol PP Kota Palangkaraya masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

“Saat ini kami dari Satpol PP Kota Palangkaraya menargetkan akan menindak para pelangsir yang mengecer gas elpigi 3 kg ke kios dan warung,” tegas Djoko.

Ia mengatakan telah mendapati pangkalan yang memberikan atau mengecer gas elpigi ke kios dan warung.

Hal tersebut hanya untuk  pembinaan saja,  agar pangkalan tidak memberikan gas elpigi 3 kg ke warung maupun kios.

Sehingga harapannya, pangkalan tidak menjual ke tempat lain, namun menjual gas tersebut di pangkalannya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved