Berita Palangkaraya

DPKUKMP Pemko Palangkaraya Gelar Sidak, Imbau Pangkalan Tak Jual Gas Melon 3 Kg ke Kios

Pemko Palangkaraya melalui instansi terkait melakukan sidak dan lakukan pengawasan pendistribusian Gas LPG 3 Kg.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Petugas dari instansi terkait di Pemko Palangkaraya saat melakukan sidak dan pengawasan pada salah satu pangkalan gas elpigi 3 kg di Jalan G Obos Induk, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemko Palangkaraya melalui instansi terkait melakukan sidak dan lakukan pengawasan pendistribusian Gas Melon 3 Kg.

Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya dan Satpol PP Kota Palangkaraya yang melakukan inspeksi dadakan (Sidak) ke pangkalan Gas Elpiji dan warung, Selasa (16/5/2023).

Sidak berlangsung di kawasan Jalan G Obos, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Sidak yang dilakukan DPKUKMP dan Satpol PP Kota Palangkaraya untuk mencegah salah sasaran gas melon 3 Kg.

Kepala DPKUKMP Kota Palangkaraya Samsul Rizal mengatakan pihaknya melakukan sidak di kios dan pangkalan gas elpigi yang ada di Kota Palangkaraya.

Baca juga: Olah TKP Penemuan Jenazah Pria di Jalan Piranha Palangkaraya, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan

Baca juga: Musim Kemarau 2023 di Kalteng, BMKG Imbau Waspadai Angin Timur Sebabkan Lahan Kering Rawan Karhutla

Baca juga: Lowongan Kerja Peruri Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Dibuka 2 Posisi Dibutuhkan, Simak Syaratnya

“Kita telah menjadwalkan hari ini untuk melakukan survei dan sidak pada kios yang telah ditargetkan,” terangnya.

Namun hal tersebut batal dilaksanakan dikarenakan kios yang telah menjadi sasaran tutup saat petugas tiba.

“Kita tidak tahu apakah memang tutup atau pemilik kios yang menjual Gas Melon 3 kg tersebut sedang ada keperluan lain di luar,” ujar Samsul.

Petugas kemudian bergeser pada sebuah pangkalan yang ada di Jalan G Obos Induk, Kota Palangkaraya guna melakukan pemeriksaan jumlah tabung gas dan data para pembeli.

“Pada salah satu pangkalan Zainal Arifin diduga telah membagikan beberapa tabung gas ke kios yang ada di sekitar,” ujar Kepala DPKUKMP.

Meski begitu, pangkalan tersebut tetap menjual gas elpigi 3 kg dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 22.000.

“Kami dari DPKUKMP dan Satpol PP pun telah mengimbau untuk tidak menjual lagi kepada kios-kios,” jelasnya.

Sehingga orang yang bermukim di Jalan G Obos Induk, tetap membeli gas melon 3 kg pada pangkalan tersebut.

“Karena memang ketersediaannya pada pangkalan dapat dipantau serta HET pada pangkalan pun telah ditentukan, agar tidak ada kecurangan atau kenakalan dari oknum pangkalan,” ungkap Samsul.

Dengan adanya Sidak yang dilakukan oleh pemerintah setempat, masyarakat pun memberikan komentar positif terkait hal tersebut.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved