Berita Palangkaraya
DPKUKMP Pemko Palangkaraya Gelar Sidak, Imbau Pangkalan Tak Jual Gas Melon 3 Kg ke Kios
Pemko Palangkaraya melalui instansi terkait melakukan sidak dan lakukan pengawasan pendistribusian Gas LPG 3 Kg.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemko Palangkaraya melalui instansi terkait melakukan sidak dan lakukan pengawasan pendistribusian Gas Melon 3 Kg.
Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya dan Satpol PP Kota Palangkaraya yang melakukan inspeksi dadakan (Sidak) ke pangkalan Gas Elpiji dan warung, Selasa (16/5/2023).
Sidak berlangsung di kawasan Jalan G Obos, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Sidak yang dilakukan DPKUKMP dan Satpol PP Kota Palangkaraya untuk mencegah salah sasaran gas melon 3 Kg.
Kepala DPKUKMP Kota Palangkaraya Samsul Rizal mengatakan pihaknya melakukan sidak di kios dan pangkalan gas elpigi yang ada di Kota Palangkaraya.
Baca juga: Olah TKP Penemuan Jenazah Pria di Jalan Piranha Palangkaraya, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan
Baca juga: Musim Kemarau 2023 di Kalteng, BMKG Imbau Waspadai Angin Timur Sebabkan Lahan Kering Rawan Karhutla
Baca juga: Lowongan Kerja Peruri Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Dibuka 2 Posisi Dibutuhkan, Simak Syaratnya
“Kita telah menjadwalkan hari ini untuk melakukan survei dan sidak pada kios yang telah ditargetkan,” terangnya.
Namun hal tersebut batal dilaksanakan dikarenakan kios yang telah menjadi sasaran tutup saat petugas tiba.
“Kita tidak tahu apakah memang tutup atau pemilik kios yang menjual Gas Melon 3 kg tersebut sedang ada keperluan lain di luar,” ujar Samsul.
Petugas kemudian bergeser pada sebuah pangkalan yang ada di Jalan G Obos Induk, Kota Palangkaraya guna melakukan pemeriksaan jumlah tabung gas dan data para pembeli.
“Pada salah satu pangkalan Zainal Arifin diduga telah membagikan beberapa tabung gas ke kios yang ada di sekitar,” ujar Kepala DPKUKMP.
Meski begitu, pangkalan tersebut tetap menjual gas elpigi 3 kg dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 22.000.
“Kami dari DPKUKMP dan Satpol PP pun telah mengimbau untuk tidak menjual lagi kepada kios-kios,” jelasnya.
Sehingga orang yang bermukim di Jalan G Obos Induk, tetap membeli gas melon 3 kg pada pangkalan tersebut.
“Karena memang ketersediaannya pada pangkalan dapat dipantau serta HET pada pangkalan pun telah ditentukan, agar tidak ada kecurangan atau kenakalan dari oknum pangkalan,” ungkap Samsul.
Dengan adanya Sidak yang dilakukan oleh pemerintah setempat, masyarakat pun memberikan komentar positif terkait hal tersebut.
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.