Berita Palangkaraya

Simpan Sabu 2,7 Gram Dalam Botol Permen, Personel Polresta Palangkaraya Bekuk Warga Plamboyan

Seorang warga Plamboyan bawah Palangkaraya berinisial FR alias beruk di bekuk, karena kedsapatan menimpan sabu dalam botol permen.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
AKP Harno untuk Tribunkalteng.com
Diduga tersangka penedar sabu, FR (36) alias beruk dan barang bukti yang berhasil diamankan Personel Polresta Palangkaraya, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang warga plamboyan Palangkaraya berinisial FR alias beruk di bekuk, karena kedapatan menimpan sabu dalam botol permen.

Personel Polresta Palangkaraya berhasil gagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram.

Lokasi pengungkapan berada di Kawasan Flamboyan bawah , Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (9/5/2023).

Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu diketahui berinisial FR (36) alias Beruk.

Pengungkapan  tersebut dibenarkan oleh Wakasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Harno.

Baca juga: Gempa Terkini Rabu 10 Mei 2023, Info BMKG Wilayah Pasaman Sumatera Barat Diguncang di Laut

Baca juga: PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Batas Pendaftaran 12 Mei 2023

Baca juga: Video Mobil Pengangkut Ikan Terguling di Wilayah Jateng, Jalan Macet Ribuan Lele Tumpah

“Kita berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari diduga terdangka berinisial FR di Kawasan Flamboyan Bawah,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, pada Rabu (10/5/2023).

Wakasatresnarkoba AKP Harno, menerangkan tersangka Beruk berhasil diamankan petugas kepolisian pada kediamannya.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah mendapat laporan yang bersumber dari masyarakat.

Yang mana warga sekitar mencurigai adanya transaksi dan peredaran gelap narkotika, lalu melapor kepada pihak kepolisian.

“Kita melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menetapkan terduga pelaku, sampai akhirnya berhasil kami amankan,” jelas AKP Harno.

Saat berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, petugas pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Petugas berhasil menemukan kedua paket sabu tersebut dari kantong celana dan ruangan kamar sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,7 gram, ” jelasnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang berkaitan kuat dengan tindak pidana narkotika.

“Kami juga mengamankan 1 botol permen bekas, 1 buah pipet plastik digunakan sebagai sendok sabu, dan 1 unit handphone milik tersangka FR,” jelas AKp Harno.

Setelah tertangkap tangan menyimpan dua paket sabu, Tersangka FR pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangkaraya.

Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.

“Tersangka FR terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Harno. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved