Berita Palangkaraya
Aksi Penipuan Pengisian Uang Digital, Seorang Residivis Narkoba di Palangkaraya Diringkus Petugas
Seorang residivis kasus narkoba di Palangkaraya ditangkap diduga melakukan aksi penipuan pengisian uang digital.
|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/ Pangkan B
Pengungkapan kasus penipuan pengisian uang digital di Kota Palangkaraya oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya, Rabu (3/5/2023).
“Jika ditotalkan keseluruhan kerugian materil para korban akibat perbuatan pelaku sebesar Rp 5.857.000,” papar Kapolresta.
Tersangka mengaku uang tersebut kemudian ditarik dan digunakan untuk keperluannya sehari-hari seperti membeli makan.
Akibatnya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum.
“Tersangka dibidik dengan Pasal 378 Jo 64 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)
Tags
Pengisian Uang Digital
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
kasus narkoba di Palangkaraya
Tersangka penipuan
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Palangkaraya
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.