Berita Palangkaraya

Aksi Penipuan Pengisian Uang Digital, Seorang Residivis Narkoba di Palangkaraya Diringkus Petugas 

Seorang residivis kasus narkoba di Palangkaraya ditangkap diduga melakukan aksi penipuan pengisian uang digital.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/ Pangkan B
Pengungkapan kasus penipuan pengisian uang digital di Kota Palangkaraya oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya, Rabu (3/5/2023). 

“Jika ditotalkan keseluruhan kerugian materil para korban akibat perbuatan pelaku sebesar Rp 5.857.000,” papar Kapolresta.

Tersangka mengaku uang tersebut kemudian ditarik dan digunakan untuk keperluannya sehari-hari seperti membeli makan.

Akibatnya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum.

“Tersangka dibidik dengan Pasal 378 Jo 64 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved