Berita Palangkaraya

PT Pertamina Kalteng Putus Hubungan Usaha 12 Pangkalan Elpiji Nakal Selama 2022

Sepanjang 2022 lalu, PT Pertamina Kalteng memutuskan hubungan usaha 12 pangkalan elpiji yang nakal dan tak sesuai aturan dari Pertamina

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Gas elpiji yang dijual di pasaran di Kota Palangkaraya dengan melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - PT Pertamina Kalteng menindak tegas kepada para pangkalan gas elpiji, dengan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) di Kalimantan Tengah, Jumat (28/4/2023).

Hal tersebut dilakukan karena banyaknya pangkalan gas yang menjual tabung gas elpiji 3 kg tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Palangkaraya, HET gas elpiji 3 kg sebesar Rp 22.000.

Bahkan di Kota Palangkaraya pada 2022, PT Pertamina Kalteng telah menutup 4 pangkalan gas elpiji.

Asisten SBM 1 PT Pertamina Kalteng, Edi mengatakan selama 2022 PT Pertamina telah memutus hubungan usaha dengan 12 pangkalan gas.

“Sebanyak 12 pangkalan gas tersebut, empat pangkalan gas berada di Kota Palangkaraya dan delapan pangkalan tersebar di wilayah Barito,” jelasnya pada Tribunkalteng.com.

Baca juga: DPKUKMP Kota Palangkaraya Sidak di Pangkalan Elpiji, Jual Tak Sesuai HET Bakal Dicabut Izin Usaha

Baca juga: Pencurian di Gudang Gas Elpiji di Jalan Yos Soedarso, Unit Resmob Polsek Pahandut Olah TKP

Asisten 1 SBM PT Pertamina mengatakan belum ada pangkalan yang ditutup selama 2023 akibat menjual gas elpiji 3 kg tak sesuai HET.

“Tapi kalau kami menemukan pangkalan yang nakal, akan kami tindak dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan apabila ada pangkalan gas elpiji 3 kg yang melakukan penjualan dan penimbunan, petugas akan meminta KTP dan mengumpulkan data pangkalan gas tersebut.

“PT Pertamina pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya, kemudian kalau pihak Pemko meminta untuk PHU, maka akan kami putus,” terang Edi.

PT Pertamina pun berkomitmen akan memberikan sanksi tegas para pangkalan yang menjual di atas HET

Ia pun memberi imbauan pada masyarakat untuk melaporkan pangkalan gas yang menjual di atas HET.

Baca juga: Pangkalan, Agen dan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Nakal Ditindak, Polda Kalteng Perketat Pengawasan

Baca juga: DPKUKMP Kota Palangkaraya Sidak di Pangkalan Elpiji, Jual Tak Sesuai HET Bakal Dicabut Izin Usaha

“Apabila menemukan pangkalan yang nakal, berkomitmen memberi sanksi teguran 1, teguran 2, hingga pemutusan hubungan usaha pada pangkalan,” tutup Edi. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved