Berita Kaltim

Tak Miliki Izin Edar, Polres Kutai Timur Musnahkan Miras 2.008 Botol dan 8.000 Buah Petasan

Sebanyak 2.008 botol berbagai merek dan 8.000 buah petasan berbagai bentuk dan merek, dimusnahkan Polres Kutai Timur Kalimantan Timur (Kaltim)

Editor: Sri Mariati
banjarmasinpost.co.id/stan
Ilustrasi, ribuan botol miras tak miliki izin edar dimusnahkan di Mapolres Kutai Timur. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGATTA – Barang bukti sebanyak 2.008 botol berbagai merek dan 8.000 buah petasan berbagai bentuk dan merek, dimusnahkan Polres Kutai Timur Kalimantan Timur (Kaltim).

Kegiatan pemusnahan ribuan botol miras dan jenis petasan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),

Dilaksanakan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, mulai dari 21 Maret sampai 16 April 2023.

Pada kegiatan tersebut dilakukan oleh Polres Kutai Timur dan jajaran Polsek beserta TNI dan instansi terkait.

"Sebanyak 2.008 botol miras berbagai merek dan 8.000 buah petasan/kembang api dari berbagai macam dan jenis," ungkap Kapolres Kutai Timur, Ronni Bonic di Makopolres Kutai Timur, Jalan Bhayangkara, Sangatta, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Kejari Tarakan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 78 Kasus yang Sudah Inkrah dari Pengadilan

Baca juga: 2.400 Botol Miras Ilegal Diamankan di Pelabuhan Manado, Disimpan di Kamar Penumpang Kapal

Baca juga: Jalur Tikus RI-Malaysia Rawan Penyeludupan, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Amankan Miras Ilegal

Pemusnahan barang bukti yang disita atau diamankan juga telah dilakukan atas persetujuan dari pemilik.

Selain itu, miras yang disita itu juga tidak memiliki izin jual atau izin edar.

Sehingga diamankan oleh Polres Kutai Timur.

Selanjutnya, KRYD juga dilakukan tanpa menahan atau mengamankan pemilik atau pengguna, sebab kegiatan tersebut hanya fokus pada pemusnahan.

"Sehingga ini bentuknya lebih pada pembinaan terhadap pemilik atau pengguna," tandasnya.

Kegiatan yang tersebut disaksikan oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama Forkopimda. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Kutim Musnahkan Barang Bukti Miras 2.008 Botol dan 8.000 Buah Petasan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved