Berita Palangkaraya
Curi Motor Milik Anak Angkat, Seorang Pria di Palangkaraya Diringkus Unit Resmob Polsek Pahandut
Seorang ayah di Palangkaraya jadi tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik anak angkatnya sendiri.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang ayah di Palangkaraya jadi tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik anak angkatnya sendiri.
Tersangka diringkus Unit Resmob Polsek Pahandut, di Jalan Brigjen Katamso, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (12/4/2023).
Diketahui tersangka curanmor yang juga ayah angkat korban tersebut bernama Daud Herianto (44).
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan tersangka melancarkan aksinya di Jalan Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
“Kronologisnya motor terparkir di teras rumah korban, kemudian saat korban hendak menggunakan motor dan mencari kunci motor tersebut,” ujarnya, Jumat (14/4/2023) sore.
Baca juga: Dua Budak Sabu Desa Antasari Tapin Utara Kalsel Tertangkap, Dibekuk Saat Ingin Konsumsi Narkoba
Baca juga: Tiga Tersangka Curanmor Berulang Kali Beraksi di Pontianak Ditangkap, 1 Orang Dihadiahi Timah Panas
Baca juga: Resahkan Warga Stempel Roban, Residivis Curanmor Kambuhan Singkawang Dibekuk di Warung Kopi
Kemudian saat korban mengecek motor yang berada di teras, ternyata motor sudah tidak ada di tempatnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Pahandut untuk dilakukan tindak lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
“Alasan tersangka mencuri motor tersebut untuk digunakan sehari-hari, serta tersangka Daud ini telah mengubah warna motor tersebut,” jelas Kompol Saiful.
Kapolsek Pahandut juga menjelaskan cara tersangka mencuri sepeda motor milik anak angkatnya tersebut.
“Jadi tersangka ini mencuri dengan cara membuka bagian box depan motor, lalu memutuskan kabel kontak dan menghidupkan motor dengan cara disetrum,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Daud diketahui pertama kali melakukan aksi curanmor tersebut.
Akibatnya, tersangka kini harus bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.

“Tersangka akan kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tutur Kompol Saiful.
Dirinya pun memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Palangkaraya yang akan melaksanakan mudik lebaran.
“Bagi masyarakat yang hendak meninggalkan rumahnya, untuk menitipkan rumah kepada tetangga atau Ketua RT setempat,” imbaunya.
“Selain itu pastikan saklar listrik tercabut, seluruh pintu dan jendela pada rumah sudah terkunci dengan baik. Serta bagi pengguna kendaraan untuk tidak meninggalkan kunci pada kendaraannya,” tutup Kompol Saiful Anwar. (*)
curi motor
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
tersangka pencurian kendaraan bermotor
Unit Resmob Polsek Pahandut
Daud Herianto
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.