Berita Kalsel

Pencurian di Kalsel, Sepeda Motor Warga Pelambuan Parkir di Depan Rumah Raib Digondol Maling

Pencurian di Kalsel, Sepeda Motor milik Sani (45) warga di Jalan Sutoyo S, Kelurahan Pelambuan raib digondol maling, 3 orang pelaku ditangkap polisi

Editor: Sri Mariati
banjarmasinpost.co.id/noor masrida
Ilustrasi, pencurian di Kalsel, 3 pelaku ditangkap polisi curi sepeda motor milik warga Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Pencurian di Kalsel, Sepeda Motor milik Sani (45) warga di Jalan Sutoyo S, kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel) raib digondol maling, Rabu (29/3/2023)

Aksi tersebut dilakukan oleh tiga remaja masing-masing berinisial AN (19), HR (19), dan NG (18).

Jajaran Polsek Banjarmasin Barat pun berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut.

Hal itu dikatakan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri.

Dia menjelaskan, kejadian bermula dari Sepeda Motor milik korban yang diparkirkan di depan rumahnya.

“Korban saat itu baru pulang dari tempat kerjanya. Sesampainya di rumah, ia memarkirkan Sepeda Motor tersebut di depan rumah lalu ditutup menggunakan terpal,” ujarnya, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Tarian Ida Dayak Jadi Ejekan Emak-Emak, Tokoh Dayak: Tak Sembarang Dilakukan, Tarian dan Doa Sepaket

Baca juga: Pencurian di Kalbar, Pemuda Mempawah Diciduk Tim Polsek Sungai Raya, Polisi Amankan Hasil Curian

Baca juga: Komplotan Pencurian Pupuk Milik PT PGM KHLE Kapuas Hulu Kalbar Berhasil Dibekuk Polsek Silat Hilir

Tak lama kemudian lanjut Kanit Reskrim, istri korban saat itu ke luar rumah melihat Sepeda Motor milik korban sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Ia juga segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat,” ucap Firuza.

Kemudian, setelah melakukan penyelidikan, pada (1/4/2023) unit Opsnal Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus para pelaku curanmor tersebut dan segera diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam kena pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka NG (18), terancam pasal 480 KUHP,” pungkas Kanit Reskrim  Polsek Banjarmasin Barat. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul  Beraksi Curi Motor Vega di Pelambuan, Tiga Remaja di Banjarmasin Diamankan Polisi,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved