Kobar Marunting Batu Aji
Dua Ranperda Disetujui, Pj Bupati Kobar Harap Dapat Beri Layanan Prima Pada Masyarakat
Ditetapkannya dua Ranperda menjadi Perda tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2023
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), telah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ditetapkannya dua Ranperda menjadi Perda tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2023, di ruang rapat DPRD Kobar, Senin (10/4/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali didampingi Wakil Ketua I Mulyadin dan dihadiri Pj Bupati Kobar Anang Dirjo ini diikuti anggota DPRD Kobar, unsur Forkompimda serta jajaran Kepala SOPD pemerintah setempat.
Adapun dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda adalah Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sementara satu Ranperda tentang Ketenagakerjaan ditunda untuk dibahas masa sidang selanjutnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua anggota DPRD Kobar yang telah membahas dua Ranperda, sesuai tahapannnya dan telah ditetapkan menjadi Perda.
"Saya berharap, setelah ditetapkan menjadi Perda, dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Anang Dirjo.
Seperti Peraturan Tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) diharapkan dapat menjadi pedoman di daerah dalam mengatur proporsi dan sebaran RTH secara proporsional.
Kemudian, dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, lembaga, instansi negara dan perusahaan swasta dalam mengelola RTH.
Sekaligus, tercipta sinergi antara pemangku kepentingan untuk mengatasi luas RTH yang cenderung berkurang.
"RTH di Kobar ini cenderung berkurang akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perdagangan, pemukiman, industri, jaringan transportasi serta kawasan fisik lainnya," ungkapnya.
Kedua, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Perpustakaan di daerah, sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di samping itu, juga untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian serta informasi serta rekreasi para pemustaka, di mana sistem informasi diatur sedemikian rupa untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat yang dilayani.
"Layanan informasi pustaka ini bukan untuk diperdagangkan, namun untuk mempermudah pemustaka mendapat informasi yang diperlukan, sehingga dapat membantu mencerdaskan masyarakat," ujar Anang Dirjo.
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali menjelaskan penundaan pengesahan Ranperda tentang Ketenagakerjaan dikarenakan pihaknya berharap ada keberpihakan pada tenaga kerja lokal.
"Jadi kita minta terhadap aspek teknisnya ini agar dimasukkan muatan lokal pada penerimaan pekerja pada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, agar berpihak pada pekerja lokal. Itu yang kita minta perbaiki," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/perda-kobar-1.jpg)