Berita Kalbar

Pria di Bengkayang Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Seorang pria di Bengkayang diamankan petugas diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang pria di Bengkayang diamankan petugas diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNKALTENG.COM, BENGKAYANG - Seorang pria di Bengkayang diamankan petugas diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Informasi terhimpun aksi pelecehan tersebut dilakukan terhadap anak perempuan di bawah umur salah satu kos  di Kecamatan Bengkayang.

Orang tua korban yang belakangan mengetahui aksi pelecehan tersebut langsung melaporkan pria yang merupakan pengurus salah satu ormas setempat ke polisi.

Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menahan seorang pria berinisial AS alias Awang (43), terduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur disalah satu kos di Kecamatan Bengkayang.

Baca juga: Terjaring Operasi Pekat Pol PP Pontianak, 5 Pasangan Bukan Suami-Istri "Ngamar" Didenda Rp 500 Ribu

Baca juga: Cabuli 3 Anak Lelaki Kandung di Bawah Umur, Oknum ASN Pemkot Batam Diamankan Atas Laporan Istri

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan informasi tersebut, ia mengatakan penangkapan AS (43) ini dilakukan pada Rabu 5 April 2023, setelah orangtua korban melaporkan ke Polres Bengkayang.

“Benar kami telah mengamankan AS (43) saat berada dirumahnya di Kecamatan Bengkayang, hal ini terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun dan kini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Andika saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, AS alias Awang merupakan Wakil Ketua DPC Ormas ternama di Kabupaten Bengkayang.

Aksi tidak terpuji yang dilakukannya mengakibatkan korban hamil kurang lebih lima bulan dan aksinya tersebut terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtua.

“Aksinya ini dilakukan pada Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orangtuanya pada Maret 2023 yang kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa 4 April 2023,” tambah Andika.

Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS.

fffvbgbgb
Tersangka kasus cabul saat jalani pemeriksaan di Mapolres Bengkayang, Rabu 5 April 2023

Adapun kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk.

Adapun pada saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur di Bengkayang, Ini Orangnya

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved