Berita Palangkaraya

Ditargetkan Terlaksana Tahun 2024, Relokasi Warga Kampung Ponton Palangkaraya Segera Diusulkan

Relokasi waega yang tinggal di Kawasan Rindang Banua atau Ponton terus didorong oleh pemerintah setempat.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Devita Maulina
Camat Pahandut Berlianto, bersama Tim dari Disperkimtan dan Bappedalitbang ketika memetakan kawasan yang akan direlokasi di Kampung Ponton. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Relokasi warga yang tinggal di Kawasan Rindang Banua atau Ponton terus didorong oleh pemerintah setempat.

Bahkan, dalam waktu  segera akan diusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. 

Rencana relokasi warga di Jalan Rindang Banua atau Kampung Ponton, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, rupanya tetap akan diusulkan segera.

Meskipun, karena masih berupa usulanm artnya masih ada kemungkinan rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

Namun begitu,  relokasi ditargetkan terlaksana pada tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Berkah Bulan Ramadhan, Penjualan Buah Kurma di Palangkaraya Laris Manis, Pedagang Untung Besar

Baca juga: Resahkan Warga Stempel Roban, Residivis Curanmor Kambuhan Singkawang Dibekuk di Warung Kopi

Baca juga: Jadi Langganan Banjir, Warga Mendawai Bantaran Sungai Kahayan Palangkaraya Pilih Jual Rumah

Penjabat Fungsional Perencanaan, Bidang Kawasan Permukiman, Disperkimtan Palangkaraya, Hernadi Prabowo, membenarkan rencana tersebut.

Hernadi menjelaskan, saat ini pihaknya bersama dinas terkait tengah menyiapkan usulan kepada Kementerian PUPR agar mendapat kucuran dana melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Terintegrasi agar dapat merelokasi warga.

“Tahapan relokasi ini pembiayaannya kami usulkan ke kementerian. Disamping nanti akan ada dana sharing dari APBD Pemko Palangkaraya,” ujarnya.

Tak disebutkan secara jelas berapa anggaran yang dibutuhkan untuk merelokasi warga ini. Namun, ia menerangkan dalam pengusulan ke Kementerian PUPR ada 3 tahap yang perlu mereka penuhi.

Tahap awal yang saat ini berlangsung adalah menyiapkan berbagai persyaratan yang sifatnya umum, seperti Berita Acara (BA) sosialisasi, peta kawasan yang direlokasi, dokumen masterplan, serta keterangan maksud dan tujuan relokasi.

“Untuk memenuhi BA tersebut, beberapa waktu lalu kami telah melakukan kroscek lapangan untuk memperjelas batas kawasan yang akan direlokasi, sehingga kami bisa mendeliniasi dengan lebih tepat sasaran, siapa saja warga yang berhak direlokasi ke tempat yang baru,” terangnya.

Tahapan selanjutanya, tahap 1 berisi persyaratan yang lebih rinci. Lalu, tahap 2 adalah desk atau pertemuan dengan Kementerian PUPR untuk memaparkan seberapa layak Kota Palangkaraya mendapat slot atau kuota dalam program DAK Terintegrasi.

Dalam hal ini akan melibatkan Walikota Palangkaraya selaku kepala daerah.

“Pembangunan kami rencanakan tahun 2024. Tapi yang perlu digaris bawahi, usulan ini belum tentu dapat. Walaupun, begitu kami akan berusaha semaksimal mungkin,” ujarnya.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Perekonomian, SDA, Insfrastruktur dan Kewilayahan, Bappedalitbang Palangkaraya, Dody Irawan.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved