Lebaran 2023

Jadwal THR Cair Jelang Lebaran 2023 Ramadhan 1444 H, Bagi PNS, Guru, Polisi dan TNI

Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR 2023 ) bagi para pegawai negeri sipil ( PNS ), Guru, lengkap gaji TNI dan Polisi.

Tayang:
Editor: Nia Kurniawan
Istimewa via Tribun Jogja
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta atau PNS.Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR 2023 ) bagi para pegawai negeri sipil ( PNS ), Guru, lengkap gaji TNI dan Polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR 2023 ) bagi para pegawai negeri sipil ( PNS ), Guru, lengkap gaji TNI dan Polisi

Ya, jelang Lebaran 2023 Idul Fitri Ramadhan 1444 H Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 PNS akan cari H-10 alias 10 hari sebelum Lebaran 2023.

Selain PNS baik di pusat maupun daerah, kelompok lain yang akan menerima THR pada Lebaran 2023 adalah pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, guru dan dosen berstatus PNS, serta pensiunan/penerima pensiun.

"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri," kata Sri Mulyani pada konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Ingat Pak Bos, Ini Jadwal dan Besaran THR Lebaran 2023 Karyawan Swasta, Perusahaan Tak Boleh Nyicil

Baca juga: Dampak Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Puncak Arus Mudik Diprediksi 19 April, THR 18 April

Pertanyaannya, kapan H-10 Lebaran 2023 atau 10 hari sebelum Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal berapa?

Merujuk keputusan PP Muhammadiyah, Lebaran 2023 jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Bila merujuk pada keputusan PP Muhammadiyah, maka H-10 Lebaran 2023 jatuh pada Selasa, 11 April 2023.

Namun bila Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023, waktu 10 hari sebelum Idul Fitri jatuh pada Rabu, 12 April 2023.

Artinya, pencairan THR PNS akan dilaksanakan sekitar dua minggu lagi.

Meski demikian, dalam konferensi pers, Sri Mulyani menyatakan, THR bagi bagi ASN dan pensiunan mulai dibagikan pada 4 April 2023.

"Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.

Menkeu juga mengimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR 2023 PNS

Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved