Menkeu Sebutkan THR PNS 2023 Akan Disampaikan Presiden Jokowi, Dikabarkan Cair H-10 Lebaran

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Pembayaran THR PNS 2023 akan disampaikan langsung Presiden Jok Widodo. Dikabarkan cair H-10 Lebaran

Editor: Sri Mariati
Kolase Tribun Pontianak
Ilustrasi THR PNS 2023 oleh Pemerintah. 

Merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.

Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22-23 april 2023.

Artinya, jadwal pencairan THR PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat pada 11 april 2023.

Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

Baca juga: Pemprov Kalteng Gelontorkan Rp 107 Miliar Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi 9,457 ASN

Baca juga: Rp 34,3 Triliun untuk THR ASN, Ini Daftar Penerima Termasuk Pejabat Negara dan Anggota Dewan

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS 2023 dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved