Berita Palangkaraya

Fairid Naparin Revisi Aturan Operasional THM Selama Ramadhan, Sebagian Masih Boleh Buka

Wali Kota Palangkaraya bakal revisi oeprasional THM selama bulan Ramadhan dan juga yang mana bisa dibuka atau di tutup sementara

Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Devita Maulina
Walikota Palangkaraya, Fairid Nafarin, saat diwawancarai awak media. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, akan menerapkan aturan terkait operasional Tempat Hiburan Malam atau THM selama Bulan Ramadhan 1444 hijriah.

Hal ini bertujuan untuk menghormati umat islam yang menjalankan ibadah di bulan suci.

Namun, sebelum menerbitkan surat edaran (SE) terkait aturan tersebut, Wali Kota Palangkaraya Fairid Nafarin, melakukan revisi agar aturan tidak memukul rata semua tempat hiburan yang buka pada malam hari.

“Kemarin SE sudah saya terima, tapi setelah saya baca ada yang kurang pas jadi direvisi dulu. Tentang tempat hiburan malam yang tidak diperkenankan buka selama Bulan Ramadhan,” ujarnya, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (21/3/2023).

Dirinya menjelaskan, dalam menyusun aturan pihaknya berusaha untuk tidak bias atau hanya condong ke salah satu pihak saja, serta mempertimbangkan dampak bagi pelaku usaha.

Baca juga: Razia THM dan Tes Urine di Tala Kalsel, 1 Pengunjung Terindikasi Narkoba Segera Ditangani BNNK

Baca juga: Harta Kekayaan Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin Pada 2021 Alami Penurunan dan Tanpa Utang

Baca juga: Pendidikan Teologia D1 WBP di Rutan Kelas IIA Fairid Naparin Sebut Selaras Misi Pembinaan WBP

Untuk THM pun ada banyak macamnya dan beberapa dinilai masih layak beroperasional di Bulan Ramadhan, tanpa mengganggu ibadah umat islam.

Diantaranya yang masih boleh buka, seperti bioskop, kafe, dan karaoke keluarga yang bebas dari minuman beralkohol (minol).

“Kami tidak menutup peluang usaha atau ekonomi masyarakat, tapi juga tidak mengurangi makna dari Bulan Ramadhan,” ujarnya.

Fairid Naparin juga sempat menyinggung, terkait warung makan atau restoran yang diperbolehkan buka selama ramadhan.

Namun, dengan catatan agar tetap menghormati umat islam yang menjalankan ibadah puasa.

Baca juga: Polisi Razia dan Tes Urine Pengunjung THM dan Kafe di Palangkaraya, 1 Orang Positif Pakai Narkoba

Warung makan boleh buka tapi dengan menutup sebagian warungnya menggunakan tirai atau tenda, supaya tidak terlalu terbuka.

Masyarakat juga dipersilakan melapor ke nomor layanan 112 atau ke instansi terkait, apabila ada warung makan yang terlalu terbuka, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved